Peranan Pemerintah Daerah dalam Keberlanjutan TPS3R di Provinsi Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.55606/jcsr-politama.v2i6.4654Keywords:
Waste, TPS3R, waste management, local government, Gorontalo ProvinceAbstract
Permasalahan sampah merupakan tantangan signifikan yang dihadapi masyarakat Indonesia, termasuk Provinsi Gorontalo. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi, produksi sampah meningkat pesat, menyebabkan pengelolaan yang lebih kompleks. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah melalui konsep pengelolaan berbasis 3R (reduce, reuse, recycle) membangun Tempat Pengolahan Sampah TPS3R. Meski demikian, dari 29 unit TPS3R yang terbangun di Provinsi Gorontalo, hanya 41,4% yang berfungsi optimal. Studi ini bertujuan mengevaluasi peran pemerintah daerah dalam keberlanjutan TPS3R serta faktor-faktor teknis dan non-teknis yang memengaruhi operasionalisasinya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan sistematis menggunakan data sekunder dari literatur akademik, laporan pemerintah, dan studi sebelumnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa dukungan pemerintah daerah yang meliputi penyusunan regulasi (Peraturan Desa), penyediaan anggaran operasional, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia berperan penting dalam memastikan keberlanjutan TPS3R. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan serta kerjasama dengan mitra swasta untuk teknologi dan investasi turut memengaruhi keberhasilan implementasi. Ditemukan bahwa keberfungsian TPS3R dipengaruhi oleh faktor regulasi, pembiayaan, partisipasi masyarakat, kelembagaan, dan aspek teknis-operasional. Regulasi pemungutan retribusi sampah di tingkat desa menjadi salah satu kebutuhan mendesak untuk mendukung operasional TPS3R yang berkelanjutan. Studi ini merekomendasikan penguatan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra swasta dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di Gorontalo.
Downloads
References
A’fia, K. (2024). Program pengelolaan sampah berbasis masyarakat: Studi kasus TPS 3R di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Program pengelolaan sampah berbasis masyarakat : Studi kasus TPS 3R di D.I. Yogyakarta.
Anggraini, D., Pertiwi, M. B., & Bahrin, D. (2012). Pengaruh jenis sampah, komposisi masukan dan waktu tinggal terhadap komposisi biogas dari sampah organik. Jurnal Teknik Kimia, 18 (1), 17–23.
BPPW Gorontalo. (2024). Hasil monitoring dan evaluasi operasional sarana prasarana persampahan Provinsi Gorontalo TA.2024.
BPS. (2024). Provinsi Gorontalo dalam angka 2024.
Djani, W., Wadu, J., & Lake, P. (2019). Kebijakan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang. Journal of Business Studies. https://core.ac.uk/download/pdf/268462110.pdf
Firmansyah, D., Suryana, A., Rifa’i, A. A., & Susetyo, D. P. (2023). Model pengembangan pengelolaan TPS 3R: Kolaborasi dan kemitraan minimalisasi menuju zero waste. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 3 (3). https://doi.org/10.51214/00202303706000
KBBI. (2000). 2 Arti kata mangkrak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI. https://kbbi.lektur.id/mangkrak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah (2024). Data Timbulan Sampah SIPSN KLHK 2023. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan
Kementerian PU&PR (2023). Konsep buku panduan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPS3R.
Kurniaty, Y., Nararaya, W. H. B., Turawan, R. N., & Nurmuhamad, F. (2016). Mengefektifkan pemisahan jenis sampah sebagai upaya pengelolaan sampah terpadu di Kota Magelang. Varia Justicia, 12(1), 135–150. http://dkpt.magelangkota.go.id/bidang/kebersihan
Peraturan Gubernur, G. (2019). Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Menteri PU Nomor 3/PRT/M/2013. (2013). Penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Permen PU Nomor 3/PRT/M/2013, 65(879), 2004–2006. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/144707/permen-pupr-no-03prtm2013-tahun-2013
Peraturan Menteri, R. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Presiden, R. (2020). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 18 Tahun 2020 tentang Sistem Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. Kemenkumham Indonesia.
Putu Agus Yamuna Sudiarta, I., Diah Utari Dewi, N., & Ngurah Rai, U. (2023). Strategi komunikasi kebijakan pembayaran iuran operasional TPS3R di Desa Pejeng. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 1(2), 41–49. https://doi.org/10.35912/jasmi.v1i2.2008
Sodirin, N. (2024). Implementasi kebijakan pemerintah desa dalam pengelolaan sampah di TPS3R Desa Jogoroto untuk meningkatkan pendapatan dan kebersihan desa.
Songgon, K., & Dalam, K. B. (2024). Kebijakan pengelolaan sampah pemerintah Desa Balak, mewujudkan program Banyuwangi hijau. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jember, 8, 273–278.
Triandini, E., Jayanatha, S., Indrawan, A., Werla Putra, G., & Iswara, B. (2019). Metode systematic literature review untuk identifikasi platform dan metode pengembangan sistem informasi di Indonesia. Indonesian Journal of Information Systems, 1(2), 63. https://doi.org/10.24002/ijis.v1i2.1916
Undang-Undang, R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Wachid, A., & Caesar, D. L. (2021). Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. J-KESMAS: Jurnal Kesehatan. https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/jikm/article/view/1880
World Bank. (2020). 10 negara penghasil sampah terbesar di dunia. https://databoks.katadata.co.id/infografik/2023/07/05/inilah-negara-penghasil-sampah-terbesar-dunia-ada-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Creative Student Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.