PENGETAHUAN UU HARMONISASI SEBELUM DAN SESUDAH MENGIKUTI SOSIALISASI (STUDI KASUS PADA RELAWAN PAJAK TAX CENTER DEWANTARA)

PENGETAHUAN UU HARMONISASI SEBELUM DAN SESUDAH MENGIKUTI SOSIALISASI (STUDI KASUS PADA RELAWAN PAJAK TAX CENTER DEWANTARA)

Authors

  • Rachyu Purbowati STIE PGRI DEWANTARA JOMBANG

DOI:

https://doi.org/10.55606/jebaku.v2i2.294

Keywords:

UU HPP, sosialisasi, pengetahuan, relawan pajak

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan pengetahuan relawan pajak akan UU HPP sebelum dan sesudah dilakukan sosialisasi. Pendekatan dalam penelitian ini dengan deskriptif kuantitatif. Subyek penelitian ini adalah sosialisasi UU HPP yang oleh Direktorat Jendral Pajak pada channel youtube Direktorat Jendral Pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah relawan pajak Tax Center Dewantara sebanyak 21 orang, dengan teknik pengambilan sampel yaitu sampling jenuh. Sumber data primer dengan menyebar angket pertanyaan. Analisis data menggunakan uji paired sample t-test. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pemahaman UU HPP relawan pajak tax center dewantara sebelum dan sesudah mengikuti sosialisasi pajak tentang UU HPP hal ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil deskripsi data bahwa sebelum mengikuti sosialisasi para relawan pajak kurang memahami tentang isi aturan pada UU HPP namun setelah mengikuti sosialisasi para relawan pajak tax center dewantara memahami akan aturan yang diatur dalam UU HPP

References

Carolina, Veronica. (2009). Pengetahuan Pajak. Jakarta: Salemba Empat

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.

Waluyo, 2009. Akuntansi Pajak. Empat ed. Jakarta: Salemba Empat.

Jurnal

Hidayatulloh, H.A. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Pada KPP Pratama Bandung Cicadas). Jurnal Jurusan Akuntansi Universitas Komputer Indonesia.

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.

Saragih S. F., 2013. Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur. Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, Medan. Skripsi USU. http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/39496. Diakses tanggal 06 Juni 2014.Hal. 1-65.

Sudrajat, A., & Ompusunggu, A. P. (2015). Pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi pajak, pengetahuan perpajakan, dan kepatuhan pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 2(02), 193-202.

Yusro, Heny Wachidatul & Kiswanto, (2014). Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Jepara. Accounting Analysis Journal. AAJ 3 (4) 2014.

Sumber Lain:

Koran

Kemenkeu.go.id., 2021. UU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021, Perhatikan WaktuPemberlakuannya.. [Online]

Available at: Www.Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu .go.id/publikasi/berita/uu-hpp-diundangkan-menjadi-uu-72021-perhatikan-waktu-pemberlakuannya/

https://newssetup.kontan.co.id/news/undang-undang-harmonisasi-peraturan-perpajakan-disahkan-jokowi

Downloads

Published

2022-07-29

How to Cite

Rachyu Purbowati. (2022). PENGETAHUAN UU HARMONISASI SEBELUM DAN SESUDAH MENGIKUTI SOSIALISASI (STUDI KASUS PADA RELAWAN PAJAK TAX CENTER DEWANTARA): PENGETAHUAN UU HARMONISASI SEBELUM DAN SESUDAH MENGIKUTI SOSIALISASI (STUDI KASUS PADA RELAWAN PAJAK TAX CENTER DEWANTARA). Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 2(2), 81–86. https://doi.org/10.55606/jebaku.v2i2.294

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.