ANALISIS PENGELOLAAN DANA WAKAF DI MASJID AGUNG AL-FALAH KOTA JAMBI DALAM TINJAUAN KONSEP WAKAF PRODUKTIF

Authors

  • Habriyanto Habriyanto UIN Sulthan Thaha Saifuddin
  • Sri Rahma UIN Sulthan Thaha Saifuddin
  • Gusti Shatrialdi UIN Sulthan Thaha Saifuddin

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurima.v3i2.2180

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Di Masjid Agung Al-Falah Kota Jambi Dalam Tinjauan Konsep Wakaf Produktif. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan pengelolaan dana wakaf di Masjid Agung Al-Falah Kota Jambi. 2) Untuk menjelaskan tinjauan konsep Wakaf produktif terhadap pengelolaan dana wakaf di Masjid Agung Al-Falah Kota Jambi. 3) Untuk menjelaskan kendala dalam pengelolaan dana wakaf di Masjid Agung Al-Falah Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1) Dalam proses pengelolaan dana wakaf di Masjid Al-Falah menjalankan pengelolaan dana wakaf dari mulai sumber dana, penggunanan hingga alokasi dana wakaf. Adapun sumber dana wakaf di Masjid Al-Falah berasal dari wakaf masyarakat umum dan dana pendidikan siswa Al-Falah. Sementara itu dana hasil dana wakaf dialokasikan untuk, 1) Pembangunan dan perawatan masjid, 2) Operasional kegiatan masjid, 3) Kegiatan ekonomi masjid, 4) Santunan pada musafir. 2) Wakaf produktif yang diterapkan dalam pengelolaan dana wakaf di Masjid Al-Falah yaitu dilakukan dengan cara pengelola dana wakaf menerima dana wakaf dari masyarakat, lalu pengelola wakaf mengelola benda dan dana wakaf tersebut, setelah itu melakukan mengalokasikan hasil pengelolaan wakaf tersebut untuk berbagai kebutuhan masjid seperti pembangunan, honorarium, ekonomi masjid dan sebagainya sebagaimana keputusan pengurus dan amanat dari memberi wakaf. Wakaf produktif tersebut berupa penggunaan danawakaf untuk pendidikan sekolah, usaha perikanan, usaha perdagangan dan koperasi masjid. 3) Ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh pengelola Masjid Al-Falah dalam pengelolaan wakaf produktif di Masjid Al-Falah. Kendala-kendala tersebut terdiri dari: 1) Kendala dalam sarana prasarana ekonomi yang ada di Masjid Al-Falah. 2) Kendala SDM wakaf produktif di Masjid Al-Falah. 3) Kendala dalam hal anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan ekonomi produktif di Masjid Al-Falah. Adapun solusi yang dilakukan oleh pengelola Masjid Al-Falah untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan solusi pengelolaan dana yang ada secara optimaal dan dengan disesuaikna dengan program kegiatan yang akan dilaksanakan. 

References

Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Ciputat Press, 2005)

Agustiano, Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan Umat, (Jakarta: Niriah, 2008)

Data Pendapatan dan Pengeluaran Masjid Nurul Hasanah Kota Jambi, 2022.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2006),

Direktorat Pengembangan Wakaf, Fiqh Wakaf, (Jakarta: Departemen Agama, 2003)

Dul Manan, “Wakaf Produktif Dalam Perspektif Imam Madhab,” Mahkamah, Vol. 1, No. 2, (2016)

Humas Kemenag, “Penggunaan Tanah Wakaf,” diakses melalui alamat http://siwak.kemenag.go.id/, pada tanggal 27 Maret 2022.

Ismail A. Said, “Pengertian Wakaf Produktif sebagai Solusi Ekonomi Umat,” diakses melalui alamat https://tabungwakaf.com/pengertian-wakaf-produktif/, pada tanggal 28 Maret 2022.

Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008)

Kemenag, “Al-Qur’an Kemenag dan Terjemahan,” diakses melalui alamat https://quran.kemenag.go.id/sura/3/92, pada tanggal 28 Maret 2022.

Kemenag, Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf, (Jakarta: Kemenag, 2013),

Manan, “Wakaf Produktif Dalam Perspektif Imam Madhab,”

Nurul Azizah, Problematika Wakaf: Dari Fikih Hingga Fenomena Wakaf Di Indonesia, (Jakarta: Guepedia, 2020)

Downloads

Published

2023-08-31

How to Cite

Habriyanto, H. ., Rahma, S. ., & Shatrialdi, G. . (2023). ANALISIS PENGELOLAAN DANA WAKAF DI MASJID AGUNG AL-FALAH KOTA JAMBI DALAM TINJAUAN KONSEP WAKAF PRODUKTIF. Jurnal Riset Manajemen Dan Akuntansi, 3(2), 152–166. https://doi.org/10.55606/jurima.v3i2.2180