[1]
Adelia Kartika Nur Huda and Saiful Abdullah 2024. Kewenangan Memeriksa dan Mengadili Pengadilan Militer dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum yang Dilakukan oleh Anggota Militer . JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL. 3, 4 (Nov. 2024), 267–281. DOI:https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4459.