Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau

Authors

  • Farel Asyrofil U. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • M. Daffa Bagus S. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Nawal Rozieq Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.970

Keywords:

Hukum Adat, Waris, Minangkabau

Abstract

Hukum adat merupakan sebuah peraturan hukum asli bangsa Indonesia. Sumber dari peraturan-peraturan hukum adat yang ada berasal dari peraturan hukum yang tidak tertulis dan tumbuh serta berkembang dan dapat dipertahankan karena kesadaran hukum masyarakatnya. Posisi hukum adat sendiri tidak tertulis yang berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. Hukum adat sendiri merupakan sebuah produk budaya berupa peraturan yang didalamnya mengandung substansi tentang nilai nilai budaya sebagai cipta, karsa, dan rasa manusia. Dalam peraturan hukum adat juga diatur berupa hukum waris adat yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti garis keturunan dan lain sebagainya salah satunya yakni waris Minangkabau yang begitu unik. Hal tersebut juga disesuaikan dengan masing-masing daerah tergantung dengan kebijakan yang mengatur di daerah tersebut. Hukum adat sendiri lahir dari. kesadaran, kebutuhan, dan keinginan, manusia untuk dapat hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.

 

 

References

A. Buku Teks

Diradjo, Sanggoeno Ibrahim. 2017. Tambo Alam Minangkabau. Kristal Multimedia. Bukittingi

Ibrahim. 2017. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi. Indra Maharaja. Bukittingi

Prasna, Davega Adeb. 2018. Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Univ Syarif Hidayatullah.

Rahmiyati dkk, Wajah Baru Antropologi dan Sosiologi Hukum Keluarga, Banda Aceh : Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Cetakan Pertama, 2017.

Sarifoedin, Amir Tj. A. 2011. Minangkabau Dari Dinasti Iskandar Zulkarnain Sampai Tuanku Imam Bonjol. Gria media Prima. Jakarta

Simbiring Rosnidar. 2021. Hukum Waris Adat. Rajawali Press. Depok.

Soekanto, Soerjono. 2005. Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sulistiani, Siska Lis, 2021. Hukum Adat di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Suparman, Maman, 2017. Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.

Tono, Sidik, dkk, 2019. Hukum Waris Minangkabau. Aswaja Pressindo. Jakarta

Umar. A. Muin. 1985. Ushufiqh Jilid i. Departemen Agama RI. Jakarta.

Wignjodipoero, Soerojo. 1996. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Gunung Agung. Jakarta

Yuliani, Tri Geni. Ketentuan Harta Waris Mengenai Harta Pusaka Tinggi Dan Harta Pusaka Rendah. Malang: UIN Malang. 2018.

B. Skripsi/Disertasi/Tesis

Fitri, Hidayatul, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Masyarakat Minangkabau kenagarian Tujuah Koto Talago, Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 2018.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Farel Asyrofil U., M. Daffa Bagus S., & Nawal Rozieq. (2023). Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 94–102. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.970