Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau)
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.967Keywords:
Hukum Waris Adat, Hukum Waris Adat Minangkabau, Sistem MatrilinealAbstract
Dalam pembagian suatu harta warisan, diperlukan hukum yang mengatur terkait porsi pembagian yang seimbang. Contoh dari hukum yang mengatur pembagian porsi suatu harta warisan di Indonesia adalah Hukum Waris Adat. Jurnal ini bertujuan untuk membahas terkait bagaimana pembagian harta warisan yang dilakukan menggunakan Hukum Waris Adat sebagai acuannya. Penggunaan Hukum Waris Adat sudah ada jauh lebih dahulu daripada hukum yang mengatur waris lainnya (Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Islam). Ketentuan dari Hukum Waris Adat dengan hukum waris lainnya tentu saja berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi sistem pembagian apa yang dianut didalam Hukum Waris Adat, siapakah ahli waris yang sesuai dengan Hukum Waris Adat, dan lain sebagainya. Hukum Waris Adat Minangkabau merupakan salah satu daerah yang masih menggunakan hukum adat sebagai acuan pembagian warisannya. Sistem pembagian warisan secara Matrilineal menjadikan posisi dari pihak perempuan lebih tinggi dalam hal porsi warisan ketimbang pihak laki-laki.
Downloads
References
A. Buku Teks
Hamka, (1968) Adat Minangkabau dan Harta Pusakanya, dalam Mochtar Nairn (Ed.), Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris. Padang: Center For Minangkabau StudiesPress
Panuh, Helmy, Peranan Kerapatan Adept Nagari (Raja Grafindo Persada 2012)
Poespasari, Ellyne Dwi, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat, Kencana, Cetakan 1, Jakarta timur
Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, ( Jakarta: Gunung Agung, 1984), Cetakan 1
Wignjodipoero, Soerjono, Pengantar dan asas-sasas hukum adat, Toko gunung agung, Jakarta, 1996
B. Jurnal
Aoslavia, Cindy, Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat dan Hukum Perdata Barat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10 No. 1, 2021
Husni, Alif, Pembagian harta pusaka rendah tidak bergerak dalam masyarakat minangkabau kunagarian kurai, The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol.1 No.2, 2016
Judiasih, Sonny D, Pergeseran hukum waris pada masyarakat adat patrilineal, jurnal fakultas hukum universitas Padjajaran, RechtIdee, Vol. 16, No. 1, Juni 2021
Muliadi, Ahmad, Penerapan sistem Matrilineal Terhadap Pembagian Waris, Jurnal Nuansa Kenotariatan, Vol. 1 No.1, 2015
C. SUMBER INTERNET LAINNYA
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Pedoman Hidup Banagari, (Padang: Sako batuah, 2002)