Ketentuan Pembagian Waris Saham Menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia

Authors

  • Andi Ines Audryana Bachtiar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Sri Rahayu Oktavia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Annabel Balqis Sharana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.966

Keywords:

Pembagian waris, Saham, Hukum Islam

Abstract

Permasalahan soal waris selalu muncul dan menjadi hal yang sensitif dalam keluarga, hukum waris dengan ruang lingkup kehidupan manusia memiliki hubungan yang saling berkaitan, dimana setiap manusia akan mengalami peristiwa yang disebut dengan meninggal dunia. Seiring berjalannya waktu pembagian warisan semakin kompleks objeknya, dimana yang bisa diwariskan selanjutnya adalah perihal waris saham. Di Indonesia sendiri  aktivitas pasar modal diperbolehkan sebagai warisan menurut Islam. Pengaturan mengenai kegiatan pasar modal tidak lepas dari peran pemerintah Indonesia dan ulama Islam untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan pasar modal tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Agar masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan aktif di pasar modal tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak segan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Produk pasar modal yaitu saham yang merupakan surat berharga yang membuktikan kepemilikan suatu perusahaan. Ketika seseorang melakukan transaksi saham yang masih berlanjut di perusahaan dan kepemilikan saham tersebut adalah milik pribadinya. Jika seseorang yang memiliki saham tersebut meninggal dunia, semua aset, termasuk saham perusahaan, beralih ke ahli waris. Pewarisan Saham diatur dengan undang-undang dan dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa persetujuan Pemegang Saham dan Pemegang Saham diperlukan untuk menyelesaikan proses pendaftaran dengan membuat alat pengalihan hak.  Ketentuan tentang pewarisan saham menurut Islam tidak dapat dipisahkan dari ketentuan sumber hukum Islam.

 

 

References

A. Buku Teks

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Cetakan ke III (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).

Nur Moh. Kasim, “Hukum Islam Dan Masalah Kontemporer”, Yogyakarta :Interpena 2014.

B. Artikel Jurnal

Ahmad Faqih, Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam, Jurnal IQTISAD, Vol.5 No.1, Juni 2018.

C. Website

Otoritas Jasa Keuangan. Pasar Modal Syariah. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/pages/syariah.aspx. Diakses pada 4 Desember 2022 pukul 15.35.

detikJabar. Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Aturan dan Ketentuannya, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6155228/cara-pembagian-warisan-menurut-islam-aturan-dan-ketentuannya , Diakses pada 7 Desember 2022 pukul 18. 40 WIB

D. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Penerapan Prinsip Syariah

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Andi Ines Audryana Bachtiar, Sri Rahayu Oktavia, & Annabel Balqis Sharana. (2023). Ketentuan Pembagian Waris Saham Menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 61–71. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.966