Analisis Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Kewarisan Islam Berkaitan Dengan Asas Personalitas Keislaman
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.964Keywords:
Ahli Waris Pengganti, Sistem Kewarisan Islam, Asas Personalitas KeislamanAbstract
Ahli Waris Pengganti adalah bukan salah satu ahli waris sejak awal, tetapi karena keadaan kerabat menurut hukum, Ahli Waris dapat menjadi ahli waris dan mewarisi sebagai Ahli Waris jika Pewaris tidak meninggalkan seorang anak, melainkan meninggalkan seorang cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak laki-laki. Dalam KUH Perdata ada yang disebut dengan plaatzvervulling wasiat yang mengikat, dalam pasal 185 KHI disebut ahli waris yang dilindungi, bukan ahli waris pengganti. Di Indonesia kedudukan ahli waris pengganti pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dari kedudukan hukum waris Islam di Indonesia. Ayat 2 Pasal 178, Pasal 181, 182 dan Pasal 185 KHI menjelaskan bahwa ahli waris pengganti memiliki pembatasan terhadap ahli waris menurut garis kekerabatan sampai ke garis cucu, dan garis ahli waris laki-laki dapat diangkat kembali oleh kedua anak laki-laki tersebut. dan perempuan. Pelaksanaan syariat Islam tidak dapat dipisahkan dari prinsip kepribadian Islami. Munculnya prinsip kepribadian Islami ini awalnya dikaitkan dengan lahirnya teori resepsi di kompleks Van den Berg. Teori penerimaan secara keseluruhan pada dasarnya dijelaskan bahwa hukum adat di Indonesia adalah hukum setiap agama, maka hukum bagi penduduk asli menganut agama Islam adalah hukum Islam, yang juga berlaku bagi non-muslim.
Downloads
References
A. Buku Teks
Aripin, Jaenal. Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2008.
Arto, A. Mukti. Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta : 2012.
Djaja, S. Meliala, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung : Penerbit Nuansa Aulia, 2018.
Eman, Suparman. Hukum Waris Indonesia, Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung : Refika Aditama, 2007.
Hamzani, Achmad Irwan, Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta : Kenncana, 2020
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran dan Hadist. Jakarta : Tintamas, 1990.
M. Ali Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 1990.
Muhammad Daud Ali. Asas Hukum Islam. Jakarta : Rajawali Press, 1990.
Muhibbin, Muhammad dan Wahid Abdul, Hukum Kewarisan Islam Sebagai pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa, 1995.
Suhrawardi dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam. Jakarta : Sinar Grafika 2000.
Sulaikin, Lubis. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2005.
Wirjono Prodjokoro, Hukum Warisan di Indonesia. Bandung : Vorkink-van Hoeve, 200
B. Artikel Jurnal
Arto, Mukti. Garis Batas Kekuasaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Penerapan Asas Personalitas Keislaman Sebagai Dasar Penentuan Kekuasaan Pengadilan Agama). Jurnal Varia Pengadilan, Edisi November, 2008.
Aziz, Aang Abdul. Analisis Kritis Hukum Terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Asy-syari'ah, Vol 19 no.1 (2017): 1-14, https://doi.org/10.15575/as.v19i1.3506.
Diana, Zuhroh, Konsep Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti: Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama, Institut Agama Negeri (IAIN) Vol 27 No. 1. 2017, Surakarta
Hajar. M, Asal Usul dan Imlementasi Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam, UIN Suska Riau, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol 50. No. 1. 2016, Riau
Sofyan Mei Utama, Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Waris Islam, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34. No. 1. 2016, Bandung
Peni Rinda Listyawati, Wa Dazriani, Perbandingan Hukum Kdudukan Ahli Waris Pengganti Berdaasarkan Hukum Kewarisan Islam Dengan Hukum Kewarisan Menurut KUHPer, UNISSULA, Jurna Pembaharuan Hukum VOL.2 No.3. 2015
Sofyan Mei Utama, Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Waris Islam, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34. No. 1. 2016, Bandung
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman