PERKEMBANGAN SISTEM PEWARISAN DALAM PERKAWINAN BEDA KASTA PADA ADAT BALI

Authors

  • Fahrian Nurhidayat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Fajar Dwi Prasetyo Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Diana Rahima Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.923

Keywords:

pewarisan, perkawinan, adat Bali

Abstract

Hukum waris adat ada untuk mejadi suatu budidaya kita sebagai negara dengan berbagai suku dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sebagai pewarisan dalam perkawinan beda kasta dalam hal hak dan kewajibannya menerima objek waris. Berdasarkan metode penelitian normatif yuridis berdasarkan hukum, asas beserta kaidah nya dan peraturan-peraturan hukum waris adat Bali dari ketentuan yang ada. Hasil yang diteliti dalam hal ini adalah perkawinan beda kasta dilarang untuk dilakukan dan perempuan yang melakukan akan kehilangan kasta atau tri wangsa nya dan menjadi satu kasta dengan suami. Kemudian, perempuan yang nyerod tidak dapat menjadi ahli waris jika ia juga termasuk pursua atau putrika akan tetapi pewarisan yang ada pada keluarganya tetap berdasarkan peraturan hukum waris adat Bali. Sehingga dengan melihat hukum adat Bali perkawinan beda kasta akan mendapat konsekuensi besar bagi kaum perempuan dan pewarisannya akan seperti aturan yang berlaku pada Manawa Dharmasastra.

 

References

Sukerti, Ni Nyoman dan Ariani, I Gst. Ayu Agung. 2018. Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol.7 No.4.

Sumartika. I Wayan, Diah Gayatri Sudibya, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. 2019. Hukum Perkawinan Beda Kasta Dalam Perspektif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 3

Gelgel, I Putu, Ni Luh Gede. 2020. Hukum Perkawinan Dan Waris Hindu. UNHI Press. Bali.

Wiana, 2006. Tri Hita Karana, Menurut Konsep Hindu. Paramita. Surabaya

Hakim, Amrie. 2012. Hak Waris Perempuan Mnurut Hukum Adat Bali. Hukum Online.https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-perempuan-menurut-hukum-adat-bali--lt4f6ac3987ac0e

Turah Parthayana. 2020. Maret 30. Nikah Beda Kasta Tidak Dianggap Di Keluarga Wanita Bali. Turah Parthayana [Video]. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=czujL-P2tsI.

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Fahrian Nurhidayat, Muhammad Fajar Dwi Prasetyo, & Diana Rahima. (2022). PERKEMBANGAN SISTEM PEWARISAN DALAM PERKAWINAN BEDA KASTA PADA ADAT BALI . JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(3), 224–231. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.923