Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.913Keywords:
Hak Waris, Hukum Waris Islam, HutangAbstract
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sehingga membuatnya juga menggunakan sistem hukum Islam tak terkecuali dalam hal pewarisan. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul permasalahan waris yang lebih kompleks seperti adanya utang yang belum dibayarkan oleh Pewaris. Terhadap permasalahan tersebut, dalam hukum kewarisan islam ahli waris bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang yang ditinggalkan oleh Pewaris.
References
Artikel Jurnal
Hamdani & Yunus, I. (2019). Perbandingan Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Hutang Pewaris menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Bidang Hukum Keperdataan, 3(2), 1-11. https://jim.unsyiah.ac.id/perdata/article/view/15648.
Ramdani, A. M., & Utari, F. (2019). Analisis Terhadap Hak Waris Atas Utang Anggota Ahli Waris Yang Dibebaskan Dari Kewajiban Mencicil Utang Ditinjau Dari Hukum Waris Islam. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 55-72.
Buku Teks
Suparman, Eman. 2005. Hukum Waris Islam Indonesia. Bandung. PT Refika Aditam