KEPENTINGAN NEGARA DALAM PENANDATANGANAN BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Authors

  • Feliana Febiola Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.798

Keywords:

Bilateral Investment Treaty (BIT), Investor, Hukum Internasional.

Abstract

BIT adalah suatu bentuk perjanjian yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada para investor tempat ia menanamkan modal dengan memberikan peraturan-peraturan yang substantif, saat ini Indonesia sudah menandatangani BIT dengan berbagai negara, hal ini karena BIT memiliki beberapa manfaat, yaitu terdapat penerimaan yang logis dan sebanding serta perlindungan dan keamanan penuh. Hampir semua BITs di seluruh dunia memastikan adil dan merata bagi investor. Penulisan ini mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan di dalam aturan Indonesia dan hukum internasional tentang Bilateral Investment Treaty (BIT), serta apa kepentingan bagi Indonesia untuk menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan Singapura. Penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif dengan model analisis deskriptif untuk mengatasi bagaimana masalah itu diajukan, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan BIT di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahkan Ps. 11 UUD NRI 1945 juga menjamin BIT. Sedangkan pengaturan BIT dalam hukum internasional diatur dalam perjanjian itu sendiri, dan juga dalam konvensi-konvensi World Trade Organization (WTO) terutama hal yang berkaitan dengan investasi, Konvensi Wina 1969 dan kepentingan Indonesia dalam menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah membina pembangunan infrastruktur dan kawasan industri, khususnya yang berada di luar Jawa.

References

BUKU

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

James H Mathis, “Regional Trade Agreements in the GATT/WTO: Article XXIV and the Internal Trade Requirement”, TMC Asser Press, 2002

Mark Beeson and Andrew Rosser, “The East Asian Economic Crisis: A Brief Overview of the Facts, the Issues and the Future” Working Paper No 86, Asia Research Centre, June 1998, p. 1-2

Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN). Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Roisah, Kholis. Hukum Perjanjian Internasional: Teori dan Praktik. Malang: Setara Press, 2015.

Suhaedi, Sam. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 1968.

Sornarajah, M. The International Law of Foreign Investment. New York: Cambridge University Press, 2010.

JURNAL

Ginola, Ronaldo David. “Kepentingan Indonesia Menandatangani Bilateral Investment Treaty dengan Singapura 2018.” JOM FISIP 7(2) (Desember 2020)

Hamzah, Bilateral Investment Treaties (BIT) in Indonesia : A Paradigm Shift, Issue and challenge. Journal of Legal, Etichal and Regulatory Issues. Vol. 21, Issue. 1, 2018.

Hidayati, Eka Husnul. “Akibat Penghentian Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia -Belanda yang Dilakukan Secara Sepihak oleh Indonesia”, USU Law Journal 5(2) (April2017)

Salviana, Fries Melia. “Kepastian Hukum Penerapan Bilateral Investment Treaty dalam Pelaksanaan Investasi di Indonesia.” Jurnal Perspektif 23(3) (September 2018)

Suranjali Tandon, "For Cairns dispute, international arbitration is not the way forward". The Indian Express. 2021-07-21. Retrieved 2021-07-21

Lee, YS. “Bilateralism Under the World Trade Organization.” Northwestern Journal of International Law & Business 26(2) (2006).

UU

Indonesia, UU Dasar 1945.

DOKUMEN INTERNASIONAL

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Vienna Convention on the Law of Treaties. (1969).

INTERNET

Bagus BT Saragih, “SBY Frets Over International Arbitration”,The Jakarta Post, in http://www.thejakartapost.com/news/2012/06/29/sby-frets-over-int-l-arbitration.html, accessed in 29 December 2021

Government of Indonesia, “Letter of Intent”, International Monetary Fund, in https://www.imf.org/external/np/loi/1113a98.htm, accessed in 29 December 2021

John Lumbantobing, “Renegotiating the Bite of Our BITs”, Jakarta Post, in http://www.thejakartapost.com/news/2015/05/18/renegotiating-bite-our-bits.html, accessed in 29 December 202

Kementerian Luar Negeri. “Babak Baru Kerja Sama Investasi Indonesia-Singapura.” Babak Baru Kerja Sama Investasi Indonesia Singapura | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (kemlu.go.id). Diakses 14 Oktober

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Feliana Febiola. (2023). KEPENTINGAN NEGARA DALAM PENANDATANGANAN BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA . JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 01–14. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.798