PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAN KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN DI E-COMMERCE

Authors

  • Nanda Pramudya Pangestu Universitas Ahmad Dahlan
  • Bimo Satrio Wibowo Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Arrullah Safriawan Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Asmar Aqilah Universitas Ahmad Dahlan
  • Noviyanto Noviyanto Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.727

Keywords:

E-Commerce, Barang Tiruan, Hak Konsumen, Perlindungan Hukum

Abstract

Informasi yang benar dan akurat sangat diperlukan bagi bisnis mengenai hal menghormati hak pada pembeli. Suatu barang untuk hak-hak konsumen, dibeli di tempat lain untuk dijual kembali disertifikasi untuk menjadi tidak asli, melewatkan pemeriksaan orisinalitas toko. Penemuan pembelian pembeli di gerai yang beda ternyata palsu, serta barang yang terbeli oleh pembeli terlewatkan saat toko memeriksa keasliannya. Menghormati hak-hak konsumen sangat penting mengenai pemilik usaha dalam memberikan sebuah informasi tentang keakuratan barang dan jasa, oleh karena itu, persoalan tersebut diatasi dengan aturan pada Undang-undang yang ada dalam Nomor 8 Tahun 1999 mengenai tujuan memproteksi terhadap pembeli. Maksud dari penelitian ini adalah suatu bentuk mengenai perlindungan pembeli di e-commerce serta mencari jalan keluar pertanggungjawaban pemilik toko terhadap pembelinya. Metode mengenai penelitian ini penggunaannya dalam jurnal ini adalah metode kualitatif dengan sifatnya yang berbentuk deskriptif menggunakan studi pustaka. Mengenai suatu hasil dari penelitian ini terdapat peraturan yang mengingat mengenai penjualan barang di e-commerce dengan merek tertentu karena telah dilindungi HAKI. Para penjual e-commerce dan konsumen dituntut untuk lebih bijak saat menjual dan membeli barang.

 

References

Anon. n.d. “Hukum_Perdagangan_Internasional_Prinsip-Prinsip_Dan_Konsepsi_Dasar-with-Cover-Page-V2.”

Falarungi, Wahyudy, Hambali Thalib, and Syamsuddin Pasamai. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Pakaian Merek Palsu Di Pasar Senteral Kota Makassar.” Journal of Philosophy (JLP) 1(2).

Gede Nanda Radithya, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. “PErlindungan Hukum TErhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Pada Transaksi E-Commerce (Studi Kasus Pada Toko Stridwear.Id Bali).” Integrasi Hukum 3(2):332–38. doi: 10.22225/juinhum.3.2.5076.332-338.

Hertati Gultom Abstrak, Meli. 2018. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK TERDAFTAR TERHADAP PELANGGARAN MEREK.

Nainggolan, Ibrahim. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan 2(1):1060–67.

Pang, Trifena, Oshin Maretha Napitupulu, Ayen Sephia Dhani, and Hari Sutra Disemadi. 2021. Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Merek Di Indonesıa. Vol. 1.

Setiantoro, Arfian, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, and Rinitami Njatrijani. 2018. “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7(1):1. doi: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.220.

Sinaga, Niru Anita, and Muhammad Ferdian. 2020. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (e-Commerce).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2):76–95.

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

Nanda Pramudya Pangestu, Bimo Satrio Wibowo, Muhammad Arrullah Safriawan, Muhammad Asmar Aqilah, & Noviyanto, N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAN KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN DI E-COMMERCE . JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 71–84. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.727