Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Vivi Yola Universitas Lancang Kuning
  • Destin Maiharani Universitas Lancang Kuning
  • Egi Dwi Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.725

Keywords:

Hukum Cyber, Modus-Modus, Digital

Abstract

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.

 

 

References

Alcianno G. Gani, 2018, “Cyber Crime (Kejahatan Berbasis Komputer), Jurnal Sistem Informasi (JIS), Vol. 5 No. 1.

Erga Yuhandra et.al, 2021, “Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan Gadget Dan Media Sosial”, Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 4, No. 1.

Miftakhur Rokhman Habibi-Isnatul Liviani, 2020, “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Al-Qaunun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 23, No. 2 Desember.

P. Andi, 2012, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media.

Sudarto, 1981, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Supanti, 2016, “Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasi Dengan Penal Policy”, Jurnal Yustisia Vo. 5, No. 1 Januari-April.

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

Mohd. Yusuf DM, Vivi Yola, Destin Maiharani, & Egi Dwi. (2022). Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 64–70. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.725