Penyelesaian Sengketa Penolakan Pencairan Bilyet Giro Fiktif melalui LAPS SJK

(Perspektif Hukum Perbankan dan Perlindungan Nasabah)

Authors

  • Patricia Helena Elsa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.7156

Keywords:

Banking Dispute, Breach of Contract, Customer Protection, Giro Transfer Instrument, LAPS SJK

Abstract

The refusal of a giro transfer instrument may generate different disputes depending on the reason for refusal, the legal relationship between the parties, and the source of loss. This study examines the legal consequences of such refusal, legal protection for recipients, and the possibility of dispute resolution through the Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution. It applies a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. Primary legal materials include legislation, Bank Indonesia and Financial Services Authority regulations, and court decisions, while secondary materials consist of legal books and scholarly articles. The study finds that refusal cannot automatically be classified as breach of contract, tort, or a criminal offense. The dispute must first be characterized by examining the reason for refusal and the legal positions of the drawer, recipient, and bank. Protection for recipients likewise depends on the source of loss. Where the loss arises from the drawer's failure to pay, the dispute is primarily civil. Where it arises from a bank's breach of duties toward a consumer, internal complaint mechanisms and LAPS SJK may become relevant once the applicable requirements are met. The study's novelty lies in mapping these dispute characteristics to determine the appropriate liability and forum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansyah, R. (2023). Penyelesaian sengketa asuransi melalui mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2), 142–155. https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.13442

Bank Indonesia. (2016a). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.

Bank Indonesia. (2016b). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Bank Indonesia. (2016c). Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/32/DPSP tentang Bilyet Giro.

Bank Indonesia. (2016d). Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/39/DPSP tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Ginting, A. M., Ramadhan, N., & Yuswar, C. P. (2024). Perbandingan BPSK dan LAPS SJK dalam penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 22(1), 41–51. https://doi.org/10.56444/hdm.v22i1.4565

Harahap, M. D. S., Saidin, O. K., Sukarja, D., & Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 465–480. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.411

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum perjanjian. Prenada Media.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).

Lubis, M. F. R., Novanta, A. R., Abdullah, M. D., Sagala, Y. U. R., & Yusefi, M. (2026). Perlindungan hukum bagi pemegang surat berharga atas kelalaian bank dalam proses kliring cek dan bilyet giro. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 7(1), 144–157. https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13617

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 2470 K/Pdt/2014.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 251 K/Pid/2015.

Marcelino, F., & Kartina, R. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap penerima bilyet giro kosong sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli. Hukum Responsif, 12(1), 44–55. https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5029

Mardina, D., & Riswadi. (2023). Penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penerbitan bilyet giro kosong: Studi kasus Putusan Nomor 291/Pid.B/2014/PN.Yyk. Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 73–85. https://doi.org/10.37721/constitutum.v1i1.1139

Marzuki, P. M. (2025). Penelitian hukum (Ed. revisi, Cet. ke-21). Prenada Media.

Najhalifanjanib, M., & Muhaimin. (2024). Perlindungan hukum kepada pemegang bilyet giro dan cek ditinjau dari hukum positif Indonesia. Commerce Law, 4(1), 151–157. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3531

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pengadilan Negeri Yogyakarta. (2014). Putusan Nomor 291/Pid.B/2014/PN.Yyk.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2018). Putusan Nomor 423/PDT/2018/PT DKI.

Pramesti, P. R. K., & Utami, P. D. Y. (2025). Kewenangan penanganan sengketa di luar pengadilan bagi nasabah perbankan: Perspektif perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1443–1452.

Primandana, D. F., Avesina, D. R., Ardiansyah, A. F., & Tarina, D. D. Y. (2026). Implikasi hukum penerbitan bilyet giro tanpa tanggal dan identitas penerima dalam sengketa perdata: Studi Putusan Pengadilan Nomor 22/Pdt.G/2021/PN.Plp. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(8), 1–11.

Putera, A. P. (2020). Hukum perbankan: Analisis mengenai prinsip, produk, risiko dan manajemen risiko dalam perbankan. Scopindo Media Pustaka.

Putri, M. M. D., Suhermi, & Pahlefi. (2021). Perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong dalam perspektif perundang-undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 332–348. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.11351

Rachelia, A., & Utami, P. D. Y. (2023). Eksistensi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa perbankan. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 10(6), 628–639.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sari, C. P., & Ihya', R. (2022). Penggunaan bilyet giro (B/G) kosong dalam transaksi pembayaran. Jurnal Legisia, 14(2), 166–180. https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.194

Utomo, B. S. (2023). Upaya mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK): Studi kasus sengketa rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN) PT X dan BRI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(3), Article 7. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no3.1585

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Patricia Helena Elsa, & Rani Apriani. (2026). Penyelesaian Sengketa Penolakan Pencairan Bilyet Giro Fiktif melalui LAPS SJK: (Perspektif Hukum Perbankan dan Perlindungan Nasabah). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 5(1), 410–423. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.7156