Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Eksploitasi Sumber Daya Genetik (SDG) oleh Pihak Asing di Indonesia

Authors

  • Gadis Penta Listaryadi Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i3.6751

Keywords:

Biopiracy, Exploitation, Genetic Resources, Intellectual Property Rights, Legal Protection

Abstract

Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki sumber daya genetik (Genetic Resources/GR) yang melimpah, tetapi tetap rentan terhadap biopiracy dan eksploitasi oleh pihak asing tanpa pembagian manfaat yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi indikator penentu sumber daya genetik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi oleh entitas asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber daya genetik secara hukum ditentukan berdasarkan tiga indikator kumulatif, yaitu asal bahan biologis yang meliputi tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme; keberadaan unit fungsional hereditas; serta nilai aktual atau potensial. Perlindungan preventif mencakup kewajiban pengungkapan asal dalam permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, serta penerapan Prior Informed Consent (PIC) dan Mutually Agreed Terms (MAT) berdasarkan Protokol Nagoya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013). Perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, penegakan hukum terhadap biopiracy, pembatalan paten asing yang diperoleh secara melawan hukum, serta tuntutan Access and Benefit-Sharing (ABS) yang adil. Penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan kerangka hukum sui generis yang terintegrasi, digitalisasi basis data sumber daya genetik nasional, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat untuk menjaga kedaulatan keanekaragaman hayati dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, H. Y., & Listiawati, E. (2023). Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional. Jurnal USM Law Review, 6(1), 174-189.

Fachrurazi, A. R. (2025). Akses Dan Pembagian Manfaat Sumber Daya Genetik Indonesia Oleh Negara Lain Dalam Konteks Komersialisasi Serta Penyelesaian Sengketanya Berdasarkan Perjanjian Internasional Yang Berlaku Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1691.

Gafur, & Abdullah. (2022). Biodiversitas Indonesia Minim Sentuhan Sains. MONGABAY.

Indrayati, & Yovita. (2021). Politik Hukum Perlindungan Sumber Daya Genetik Untuk Pemanfaatan Obat-Obatan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 1(2), 174-187.

Mayana, R. F. (2004). Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas. PT Grasindo (PT Gramedia Widiasarana Indonesia).

Nababan, V. (2021). Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/392786/pentingnya-perlindungan-sumberdaya-genetik-indonesia

Nebi, & Oktir. (2024). Analisis Upaya Preventif dan Represif Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi. Parlementer: Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(3), 206-217.

Nugroho, & W, A. (2017). Review: Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Tanaman Obat Dalam Hutan Di Indonesia Dengan Teknologi Farmasi: Potensi Dan Tantangan. Jurnal Sains Dan Kesehatan, 1(7), 377-383. https://doi.org/https://jsk.ff.unmul.ac.id/index.php/JSK/article/view/82

Nurfitri, D. (2023). Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal De Lege Ferenda (Universitas Trisakti), 1(2), 53-61. https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18276

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (2022).

Pratama, M. J., Setiawan, D., Ramadhinnov, R., & Ayuningsih, W. (2025). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Terhadap Wajib Pajak Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Justice Legislation and Crime Journal, 1(2), 1-204.

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Legal Protection of Genetic Resources Reviewed in the Convention on Biological Diversity Nagoya Protocol and Law No. 11 of 2020 Concerning Job Creation. Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research (IJCMR), 2(4), 809-820.

Sudaryat. (2020). Perlindungan Hukum Sumber Daya Genetik Indonesia dan Optimalisasi Teknologi Informasi. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 236-250. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.113

Sudaryat, & Sudaryat. (2020). Perlindungan Hukum Sumber Daya Genetik Indonesia Dan Optimalisasi Teknologi Informasi. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 236-250.

Sulistianingsih, D., Adhi, Y. P., & Pujiono, P. (2021). Digitalisasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia. Eminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Prosiding), 7(2), 650-666.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (2013).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (2019).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (2024).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (2014).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (2014).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (1994).

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (2024).

Widyananda, & Dhimas. (2024). Mitigasi Biopiracy Dan Kekayaan Intelektual: Tantangan Dan Peluang Bagi Pengetahuan Tradisional. Jurnal Syntax Transformation (Atau Syntax Admiration / Syntax Literate), 5(12).

Yusuf Gunawan. (2025). Hak Cipta Kearifan Lokal Indonesia dan Eksploitasi Komersial. IBLAM LAW REVIEW, 5(3), 51-65. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.646

Downloads

Published

2026-09-01

How to Cite

Gadis Penta Listaryadi, Putu Eva Ditayani Antari, Komang Satria Wibawa Putra, & Bagus Gede Ari Rama. (2026). Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Eksploitasi Sumber Daya Genetik (SDG) oleh Pihak Asing di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 5(3), 229–240. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i3.6751