Aspek Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Atas Asas Kepatutan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Sengketa Wanprestasi

Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 63/PDT/2021/PT BTN

Authors

  • Elda Mauliani Pratiwi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i3.6703

Keywords:

Breach of Contract, Contract Law, Land Sale Agreement, Principle of Propriety, Sale and Purchase Agreement

Abstract

This study aims to analyze the implementation of a land sale and purchase agreement in a default dispute and to analyze the application of the principle of propriety by the panel of judges as the basis for canceling the agreement in the Banten High Court Decision Number 63/PDT/2021/PT BTN. The problem in this study focuses on the implementation of the land sale and purchase agreement in the Serang District Court Decision Number 118/Pdt.G/2020/PN Srg and the legal considerations of the Banten High Court judges in applying the principle of propriety as the basis for canceling the land sale and purchase agreement in a default dispute. The research method used is empirical juridical research with a statutory approach and the results of the judge's decision. The data sources used consist of primary legal materials, secondary legal materials, and interview data. Data collection techniques were carried out through literature studies and interviews, while data analysis was carried out descriptively and analytically using descriptive methods. The results of the study indicate that the implementation of the land sale and purchase agreement between the Plaintiff and the Defendants initially fulfilled the elements of an agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code. However, during the implementation, a dispute arose due to the Defendant's refusal to pay in full and their desire to repurchase the agreed-upon land. The Serang District Court declared the Defendants in breach of contract, while the Banten High Court overturned the decision, finding that the terms and implementation of the agreement violated the principle of propriety as stipulated in Article 1339 of the Civil Code. The judge's application of the principle of propriety demonstrates that contract law emphasizes not only legal certainty but also fairness and a balance between the parties' rights and obligations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Principle of Propriety, Land Sale and Purchase Agreement, Default

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017).

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, (Citra Aditya Abadi, Bandung, 2014).

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Prenada Media Group, Jakarta, 2015) Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam

Kontrak Komersil, (Kencana, Jakarta, 2020).

Agus Yudha , Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, (Pena Grafika, Jakarta, 2014).

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, (Rajawali Pers, Jakarta, 2012).

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2017).

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Keni Media, Bandung, 2013.

Aryani Evi, Hukum Perjanjian, Ombak, Yogyakarta, 2013.

A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, (Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015).

Bahder Johan Nasution, Hukum dan Keadilan, (Mandar Maju, Bandung, 2015).

Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Genta Publising, Yogyakarta, 2019).

Chairun Pasribu, Suharawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Sinar Grafika, Jakarta, 2011).

Djaja S. Meliala, Hukum Perikatan dalam Prespektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.

Effendi Perangin,Hukum Agraria di Indonesia. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016).

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011).

I Made Pasek Diantha, Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Cetakan ke 2, Kencana, Jakarta, 2017).

Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, (Cetakan Ke Dua, Refika Aditama, Bandung, 2007).

J. Satrio, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2012.

J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, (Rajawali Press, Jakarta, 2019).

Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Indonesia Prime, Makasar, 2017).

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Rajawali, Jakarta, 2010).

Komariah, Hukum Perdata, (UMM Press, Malang), 2013.

Koesparmono Irsan, Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar, (Erlangga, Jakarta, 2016).

Lukman Santosa, Hukum Perjanjian Kontrak, (Cakrawala, Yogyakarta, 2012).

Mariam Darus Badrulzaman dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020).

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014).

M. Endriyo Susila,et.al, Buku Pedoman Penulisan Hukum, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2007).

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 2016). Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, (Raja Grafindo, Jakarta, 2020). Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam

Perspektif Filsafat, Teori dan Praktik Hukum, (Mandar Maju,

Bandung, 2012).

M. Muhtarom. “Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak”. Jurnal SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018).

P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, (Graha Ilmu, Yogyakarta, 2019).

R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2019).

R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013. Richard Eddy, Aspek Legal Properti-Teori, Contoh,dan Aplikasi, Andi,

Yogyakarta, 2010.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan Bagian Pertama, (FH UII Press, Yogyakarta, 2014).

Riduan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, (Alumni, Bandung, 2009)

Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Fakultas Hukum UI Press, 2016).

Salim HS, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), (Sinar Grafika, Jakarta, 2014).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2021).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2015). Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2021).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty, Yogyakarta, 2009).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2019).

Urip Santoso, Hukum Agraria, (Jakarta: Kencana, 2015).

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung: PT. Sumur, 2018)

Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke 5, 2014)

B. Peraturan Perundang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (1)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1451 dan 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1335

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1451 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1452

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

C. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 63/PDT/2021/PT BTN. Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 118/PDT.G/2020/PN SRG.

D. Jurnal

Badan Pembina Hukum Nasional, “Naskah Akademis RUU tentang Hukum Acara Perdata”, www.bphn.go.id, 29 Agustus 2020, dalam Desvia Winandra dan Hanafi Tanawijaya, “Penerapan Asas Terang Dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Merupakan Harta Bersama Dalam Perkawinan (Studi Putusan Nomor 1/PDT.G/2019/PN.LBT)”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 3, Nomor 2, 2020, hlm.5, DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10556.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Simposium Hukum Perdata Nasional, Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 21-23 Desember 1981

Bambang Eko Muljono, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penjual Terhadap Pihak Pembeli Wanprestasi Dalam Ikatan Jual Beli Tanah”, Jurnal Independent, Vol.4, No.2, 2016, hlm.44, DOI: https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.51

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. Jual Beli Seri Hukum Perikatan. Cet 1. Jakarta, Raja Grafindo, hlm 30, dalam Arina Ratna Paramita, dkk., “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, Website

: http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/

Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, terdapat dalam http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589 , Diakses terakhir tanggal 24 April 2026.

Made Erik Krismeina Legawantara, dkk., “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1, 2020, hlm.115-116,

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum.

Muhammad Syaifuddin, “Penerapan Asas Kepatutan dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Perdata,” Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, 2021, hlm. 118.

Moh. Mahfud MD, “Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 81, dalam Rumi Suwardiyati, “Penerapan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kawin”, Jurnal Hukum, P-ISSN: 2615-7586, E-ISSN: 2620-5556, Volume 3, Nomor

2, http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/.

M. Muhtarom, “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak”, SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014: 54, Dosen Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Niru Anita Sinaga, “Keselarasan Asas-Asas Hukum Perjanjian Untuk MewujudkanKeadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian”,JurnalMitraManagemen,Vo.7,No.1,2015,hlm.85.

DOI:https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/articl e/view/59.

Kamus Besar. Kepatutan, http://www.kamusbesar.com. Diakses pada tanggal 8 Mei 2026.

Muhammad Syaifuddin, “Penerapan Asas Kepatutan dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Perdata,” Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, 2021,

Muhammad Syaifuddin, “Penerapan Asas Kepatutan dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Perdata,” Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, 2021,

Downloads

Published

2026-09-02

How to Cite

Elda Mauliani Pratiwi. (2026). Aspek Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Atas Asas Kepatutan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Sengketa Wanprestasi: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 63/PDT/2021/PT BTN. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 5(3), 367–380. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i3.6703