Perlindungan Hukum Pencipta Lagu yang Karyanya Dipakai di Aplikasi TikTok

Authors

  • Nimas Ika Wardhani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edi Pranoto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.641

Keywords:

aplikasi tiktok, pencipta lagu, perlindungan hukum

Abstract

TikTok adalah sebuah aplikasi video pendek. Penggunaan lagu dalam aplikasi ini bisa menuai masalah ketika pengguna menggunakan karya cipta pencipta lagu tanpa izin. Pada hak cipta lagu, terdapat hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada pencipta. Hak ini menjelaskan prinsip bahwa setiap individu memiliki kewajiban dalam menghargai karya ciptaan orang lain. Oleh karena itu penelitian ini ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karyanya dipakai di aplikasi TikTok dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi pemakaian lagu tanpa izin. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil wawancara di Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu dapat dilakukan pada ciptaan yang sudah didaftarkan maupun belum. Pada kepentingan komersial, pengguna wajib membayarkan royalti. Ada hak meminta ganti rugi apabila seseorang yang menggunakan karya cipta tanpa izin . Pengguna lagu tanpa izin dapat dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar lima ratus juta rupiah. Upaya yang dilakukan untuk mencegah pemakaian lagu tanpa izin mencakup upaya preventif dan represif.

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Ali, Mahrus. “ Dasar-Dasar Hukum Pidana ”, Jakarta : 2015.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2011, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary, ninth edition. St. paul, West, 2009.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : PT.Bina Ilmu, 1987.

Indonesia, Kamus Besar Bahasa. "Jakarta." Republik Indonesia (2011).

Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1989.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung :PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Saidin, O. K. Sejarah Dan Politik Hukum Hak Cipta-Rajawali Pers. PT. Raja Grafindo Persada.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta : Rajawali Pers, 2011.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Teresia, Rita. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pemilik Lagu atas Perbuatan Pengunduhan Lagu Melalui Situs Tanpa Bayar di Internet. Pekanbaru : Program Sarjana Hukum Universitas Riau, 2015.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Makalah/Jurnal

Almaida, Zania. “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Non Tunai”. Jurnal Repertorium, Volume 6(2),10

Ayunda, R., & Maneshakerti, B. (2021). Perlindungan Hukum Atas Motif Tradisional Batik Batam Sebagai Kekayaan Intelektual. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 822-833.

Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Jurnal Cita Hukum, 2(2).

Disemadi, H. S., & Romadona, H. G. (2021). Kajian Hukum Hak Pencipta Terhadap Desain Grafis Gratis Yang Dipergunakan Kedalam Produk Penjualan Di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2).

Ervina Aggraeni,Mengenal Sosok dibalik Popularitas Tik Tok, diakses tanggal 30 Desember 2021

F. Awal, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Bekas oleh Showroom di Palangka Raya”,Skripsi, Fakultas Hukum, IAIN Palangkaraya, 2016.

Hariyani, I. (2016). Penjaminan Hak Cipta Melalui Skema Gadai Dan Fidusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Hasbir Paserangi, Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia,Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII, Vol. 18 Oktober 2011.

Ismail, M. R. (2018). Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LEX PRIVATUM, 6(3).

Lendeng, S. A. (2021). TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA DALAM BIDANG KARYA SINEMATOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. LEX PRIVATUM, 9(2).

Muchtar Anshary Hamid Labetubun, “Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual”Jurnal Sasi Volume 24 Nomor 2, Juli- Desember 2018

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1)

Maharani, D. K. L., & Parwata, I. G. N. (2019). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(10), 1-14.

Muaja, E. P. (2018). Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Lex Crimen, 7(6).

Nasution, N. Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna APLIKASI TIKTOK DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Abdi Ilmu, Volume 14 (1). 2021

Rani, Amalia dan Anak Agung Ngurah Wirasila. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4.1 (2015).

Reni Budi Setianingrum,”Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia”, dalam Jurnal Media Hukum, No 2, Vol 3, Desember 2016

Rosaliza, Mita. “Wawancara, Sebuah Interaksi Komunikasi dalam Penelitian Kualitatif”, Jurnal Ilmu Budaya, Volume 11, No.2 , (2015)

Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok. Law, Development and Justice Review, 4(1), 29-44.

Simatupang, Khwarizmi Maulana “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector)”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 15 No.1 : 67-80 (2021)

Subiharta.”Moralitas Hukum dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, No.3 (2014)

Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. “Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu di Media Sosial” JURNAL USM LAW REVIEW, Vol 4 no.2. (2021)

Teresia, R. (2015). Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Pemilik Lagu atas Perbuatan Pengunduhan Lagu melalui Situs Tanpa Bayar di Internet (Tesis). Indonesia, Riau: Universitas Riau.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1)

Tanor, L. M. “Proses Penuntutan Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Sesuai Dengan Hukum Acara Pidana”. Jurnal Lex Crimen, volume 5(1).2016

Utomo, T. S. (2010). Hak kekayaan intelektual (HAKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: PT. Graha Ilmu.

Yati Nurhayati, “Pergeseran Delik Pelanggaran Hak Cipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014”

Skripsi/Tesis/Disertasi

A. Muh. Fharuq Fahrezha, Skripsi : “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA PENGGUNA APLIKASI SOSIAL MEDIA BIGO LIVE”(Makassar:Universitas Hasanuddin)

Alfrendo W, Skripsi : “Hak Moral Pencipta Atas Perubahan Hasil Karya Ciptaan Pada Game Playstation (PS3) di Kecamatan Tampan”(Riau:UIN Sultan Syarif Kasim)

Oktaheriyani, Desi, Disertasi : “ANALISIS PERILAKU KOMUNIKASI PENGGUNA MEDIA SOSIAL TIKTOK (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNISKA MAB Banjarmasin)” (Banjarmasin : UNISKA MAB, 2020) hal.7

Situs Web

Babla,“Kamus Online Bahasa Inggris-Indonesia” (https://www.babla.co.id/bahasa-indonesia-bahasa-inggris/perlindungan)

Kumparan,Ini Asal Muasal Tiktok yang Mendunia

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/15390/Bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/29/indonesia-jadi-pasar-kedua-terbesar-tiktok-di-dunia-pada-2020

https://id.wikipedia.org/wiki/TikTok

https://kbbi.web.id/proteksi

https://kontrakhukum.com/article/cara-meminta-izin-hak-cipta-lagu

https://tekno.kompas.com/read/2021/04/19/14020037/jumlah-pengguna-aktif-bulanan-tiktok-terungkap?page=all

https://wolipop.detik.com/fashion-news/d-2748756/hak-cipta-sulit-didaftarkan-ini-yang-bisa-dilakukan-desainer-cegah-plagiat

https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual

https://www.itb.ac.id/hak-kekayaan-intelektual

https://www.itb.ac.id/hak-kekayaan-intelektual

https://www.tiktok.com/legal/terms-of-service

Downloads

Published

2022-11-08

How to Cite

Nimas Ika Wardhani, & Edi Pranoto. (2022). Perlindungan Hukum Pencipta Lagu yang Karyanya Dipakai di Aplikasi TikTok. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 66–87. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.641