Disharmoni Regulasi dan Defisit Akuntabilitas Brimob dalam Operasi Kontra-Terorisme

Studi Operasi Tinombala

Authors

  • Kevin Kresna Aditya Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Ujuh Juhana Universitas Muhammadiyah Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6278

Keywords:

Brimob, counterterrorism, legal accountability, Operation Tinombala., regulatory disharmony

Abstract

The Mobile Brigade Corps (Brimob) stands at the frontline of counterterrorism in Indonesia, yet operates under a legal framework designed for ordinary policing. This study analyses two issues: the juridical regulation of Brimob’s authority and its implementation from the perspectives of legality and legal accountability. It employs juridical-empirical (socio-legal) research combining statutory, conceptual, and case approaches, with Operation Tinombala (2015–2023) as the case study. Primary data were gathered through interviews with Brimob personnel and BNPT officials, complemented by vertical-horizontal synchronisation analysis of the relevant regulations. The findings show that Brimob’s authority rests on a valid attribution but contains regulatory disharmony particularly between Law Number 5 of 2018 and unrevised Chief of Police Regulations, and between the police and defence legal regimes in joint operations. Implementation reveals a das sollen–das sein gap in proportionality of force, command accountability, and external oversight. The novelty lies in disaggregating that gap into three typologies normative, implementative, and institutional each demanding a distinct remedy, thereby shifting the burden of reform from individual officers to regulatory design. The study concludes that reform of Brimob’s legal framework is urgent and must be differentiated according to the typology of the gap, rather than uniform.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Artikel Jurnal

Ali, M. (2020). Hukum pidana terorisme: Teori dan praktik. Jakarta: Gramata Publishing.

Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bovens, M. (1998). The quest for responsibility: Accountability and citizenship in complex organizations. Cambridge: Cambridge University Press.

Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.

Bovens, M. (2010). Two concepts of accountability: Accountability as a virtue and as a mechanism. West European Politics, 33(5), 946–967.

Fauzi, A., & Nurhayati. (2022). Koordinasi kelembagaan dalam penanggulangan terorisme: Studi terhadap implementasi UU No. 5 Tahun 2018. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 45–70.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cet. ke-10). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mbai, A. (2014). Dinamika baru jaringan teror “JI”: Ancaman mutakhir terorisme di Indonesia. Jakarta: AS Production Indonesia.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif (T. R. Rohidi, Penerj.). Jakarta: UI Press.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mubarak, S. (2021). Analisis yuridis penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 201–225.

Rahardi, P. (2007). Hukum kepolisian: Profesionalisme dan reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, A., & Prasetyo, E. (2019). Kewenangan kepolisian dalam penanggulangan terorisme di Indonesia: Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 315–340.

Ridwan HR. (2016). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Santoso, T. (2021). Hukum pidana terorisme di Indonesia: Perkembangan dan tantangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 315–338.

Seno Adji, I. (2001). Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam perspektif hukum pidana. Jakarta: PPHI Press.

Seno Adji, I. (2018). Reformasi kepolisian: Ide, gagasan dan implementasinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sunggono, B. (2012). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Wirawan, H. (2020). Peran Densus 88 dalam pemberantasan terorisme ditinjau dari perspektif hukum pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 89–108.

Yulianto, A. (2021). Reformasi kepolisian dan penguatan profesionalisme dalam penanggulangan terorisme. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(1), 12–28.

Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Internasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Additional Protocol I to the Geneva Conventions (Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa), 1977.

Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma), 1998.

UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials, 1979.

UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, 1990.

UN Security Council Resolution 1373 (2001).

Sumber Lain

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2022). Laporan tahunan perkembangan terorisme di Indonesia 2022. Jakarta: BNPT.

Institute for Policy Analysis of Conflict. (2020). Lone wolf dan evolusi terorisme Indonesia (IPAC Report No. 44). Jakarta: IPAC.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Laporan pemantauan operasi keamanan di Indonesia 2021. Jakarta: Komnas HAM.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Kevin Kresna Aditya, & Ujuh Juhana. (2026). Disharmoni Regulasi dan Defisit Akuntabilitas Brimob dalam Operasi Kontra-Terorisme: Studi Operasi Tinombala. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 5(2), 139–161. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6278