Kegagalan Sistemik Penerapan Prinsip Ham Perkap 8/2009 Dalam Pengamanan Unjuk Rasa
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6275Keywords:
Dalmas Unit, demonstration policing, human rights, Police Regulation 8/2009, preventive actionAbstract
The freedom of public assembly is a constitutional right under Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of Indonesia, yet it often collides with police authority to maintain public order through preventive actions of the Mass Control Unit (Dalmas). This article critically analyses the implementation of four human rights principles-legality, necessity, proportionality, and accountability-stipulated in National Police Regulation Number 8 of 2009 during the 23 August 2024 demonstration in front of the West Java Regional Legislative Building by the Dalmas Unit of Polrestabes Bandung. The study uses a normative juridical method supported by empirical data, applying statutory, conceptual, case, and socio-legal approaches, analysed through Human Rights in Law Enforcement Theory and Lawrence M. Friedman’s Legal System Theory. Findings reveal violations of all principles: illegality through extra-legal detention, unnecessary pursuit of fleeing protesters, disproportionate force causing injuries, and lack of accountability due to absence of legal counsel and internal investigation. Violations are systemic due to weak training, poor SOPs, and force culture; reform needed across structure, substance, culture.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Barak, Aharon. (2012). Proportionality: Constitutional Rights and Their Limitations. Cambridge: Cambridge University Press.
Fajar ND, Mukti, & Achmad, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. (2017). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kelsen, Hans. (1945). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2017). Pedoman Pengamanan Unjuk Rasa. Jakarta: Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta: Komnas HAM.
KontraS. (2023). Laporan Pemantauan Kebebasan Sipil dan Kekerasan Aparat Kepolisian 2022-2023. Jakarta: KontraS.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Smith, Rhona K.M., et al. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sunggono, Bambang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Arnapi, Karnaji, Abidin, I.K.R., & Arsyada, R.M. (2024). Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa. Media Iuris, 7(1), 1-20.
Buldani, M.N. (2025). Kajian Hukum Pidana dan HAM terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa. Jurnal Ilmiah Global Education, 6(3), 2054-2064.
Hairi, Prianter Jaya. (2016). Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pengamanan Unjuk Rasa. Negara Hukum, 3(1), 45-60.
Kurniawan, A.S. (2022). Penggunaan Kekuatan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa Berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1342-1348.
Marwandianto, & Nasution, Hilmi Ardani. (2020). Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM, 11(1), 1-25.
Morgan, M., & Harfield, C. (2025). Talk Them and Walk Them: An Exploration of Police Negotiator Training for De-escalating Crisis Situations. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 1-13.
Muhtadi. (2014). Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Tertib Hukum Indonesia. Fiat Justisia, 5(3).
Mundung, Rizky Frens Paulus, Elias, Rodrigo F., & Warong, Robert N. (2022). Tindakan Sewenang-Wenang Aparat Kepolisian terhadap Peserta yang Mengikuti Penyampaian Pendapat di Muka Umum Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. Lex Crimen, 11(1), 25-34.
Nurhasanah, Lia. (2024). Efektivitas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 dalam Perspektif HAM. WICARANA: Jurnal Hukum dan HAM, 3(1), 47-60.
Susanto, Rahkasiwi Dimas, & Irwansyah. (2024). Perilaku Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa Menurut Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(2), 45-67.
Widagdo, Luthfi. (2021). Model Pengamanan Humanis dalam Unjuk Rasa. Jurnal Politik dan Keamanan, (3), 239.
Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Internasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights.
United Nations. (1979). Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Resolution 34/169.
United Nations. (1990). Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.
United Nations Economic and Social Council. (1984). Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights, UN Doc E/CN.4/1984/4.
Sumber Lain
Amnesty International Indonesia. (2024). Lubang Hitam Pelanggaran HAM: Kekerasan Polisi Terhadap Unjuk Rasa #PeringatanDarurat. Siaran Pers, 9 Desember 2024. Diakses dari https://www.amnesty.id.
Amnesty International Indonesia. (2025). Laporan HAM Amnesty International: 2024 Tahun Menguatnya Praktik Otoriter di Indonesia dan Dunia. Siaran Pers, 29 April 2025. Diakses dari https://www.amnesty.id.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2026). Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Diakses 10 Maret 2026 dari https://icjr.or.id.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Tiap Anggota Polri Wajib Terapkan Prinsip-Prinsip HAM dalam Jalankan Tugas. Diakses dari https://www.komnasham.go.id.
KontraS & LBH Bandung. (2024). Hari Bhayangkara ke-79: Kewenangan Ingin Diperluas, Pengawasan dan Evaluasi Dipangkas. Rilis Pers. Diakses dari https://kontras.org.
Lembaga Bantuan Hukum Bandung. (2024). Aksi Demokrasi di Habisi. Press Release, 26 Agustus 2024. Diakses dari http://www.lbhbandung.or.id.
The Conversation. (2020). Mengapa Polisi Cenderung Menggunakan Tindakan Represif untuk Menyelesaikan Masalah? Diakses 30 Mei 2026 dari https://theconversation.com.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (2024). Laporan Pemantauan Demonstrasi #PeringatanDarurat, 22-26 Agustus 2024. Jakarta: YLBHI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ertiana Tri Warkamni, R. Eriska Ginalita Dwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






