Peralihan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Akibat Perubahan Kondisi Psikologis Ibu sebagai Pemegang Hak Asuh
Analisis Putusan Nomor 87/Pdt.G/2022/PN.Sby
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6239Keywords:
Best Interests of the Child, Child Custody, Divorce, Ne Bis in Idem, Psychological ConditionAbstract
This study examines the application of the ne bis in idem principle in child custody transfer claims following divorce due to changes in the mother’s psychological condition as the custodial parent. The research focuses on the judge’s consideration of the ne bis in idem exception and the legal validity of the mother’s psychological condition as a basis for transferring custody in Decision Number 87/Pdt.G/2022/PN.Sby. A normative legal research method was used, with statute and case approaches, employing primary legal materials such as court decisions and legislation, as well as secondary sources from relevant legal literature. The study finds that the ne bis in idem principle cannot be rigidly applied in child custody matters because custody is dynamic. The panel of judges rejected the ne bis in idem exception due to the presence of new relevant facts, including the mother’s psychological condition affecting her caregiving ability.
Downloads
References
Ali, Z. (2015). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Amelia, R., Purba, H., Sembiring, R., & Sembiring, I. A. (2024). Kepastian hukum terhadap hak asuh anak akibat perceraian terhadap istri yang mengalami gangguan kejiwaan (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.79
Ananda Sabina Zahira. (2025). Optimalisasi prinsip kepentingan terbaik anak dalam penetapan hak asuh pasca perceraian: Perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 163–174. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i3.1021
Ardhiwisastra, Y. B. (2017). Nebis in idem dalam perkara perdata: Kajian terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 36(3), 211–230.
Dewi, G. (2018). Penerapan prinsip kepentingan terbaik anak dalam putusan Pengadilan Agama terkait hadhanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 256–277.
Fiola Amabel Yohana Sinaga, Susilowati Suparto, & Hazar Kusmayanti. (2025). Perlindungan hukum anak dari perkawinan adat Batak Toba yang tidak dicatatkan ditinjau dari hukum keluarga dan hukum adat. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(4), 16–26. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i4.1327
Gosita, A. (2008). Masalah perlindungan anak. Bhuana Ilmu Populer.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, A. (2010). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Ni'matul Fauziyah SA P, Krisnajaya Farhan Saputra, & Syalaizha Febtria Putri. (2024). Analisis hak waris anak dalam perkawinan beda agama: Tinjauan komprehensif berdasarkan Burgerlijk Wetboek. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1), 76–85. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.391
Nugroho, S. S. (2019). Perlindungan hak anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 411–430.
Nurul Fazira Damanik, Agnes Elsonya Damanik, Meri Fernandes Sinaga, Brent Hizkia Padang, & Syuratty Astuti Rahayu Manalu. (2025). Hak waris anak adopsi pasca perceraian orang tua angkat: Perspektif hukum Islam dan hukum positif. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(4), 86–95. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i4.1169
Pratama, R. A. (2021). Gangguan kesehatan jiwa orang tua sebagai dasar peralihan hak asuh anak: Analisis putusan Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 88–107.
Raihan Pranata. (2025). Tinjauan terhadap tingginya angka perceraian pasangan muda di Kota Medan (Studi kasus di Pengadilan Agama Kelas IA Medan). Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 266–275. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i3.881
Ramulyo, M. I. (2008). Hukum perkawinan Islam: Suatu analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara.
Rofiq, A. (2013). Hukum perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Saleh, S., Maryani, Adawiyah, R., & Andriyani, A. (2025). Perlindungan hak asuh anak pasca perceraian (Hadhanah): Perspektif hukum Islam dan psikologi anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3).
Sari, I. P. (2020). Dinamika penetapan hak asuh anak pasca perceraian dan perlindungan hukum bagi anak di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 4(2), 312–335.
Satrio, J. (2010). Hukum keluarga tentang kedudukan anak dalam undang-undang. Citra Aditya Bakti.
Semman, M. (2025). Pertimbangan psikologis dalam penentuan hak asuh anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Multidisipliner Knowledge, 3(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Subekti, R. (2018). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Widodo, E., & Usanti, T. P. (2020). Kekuatan hukum putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa perdata. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 25(2), 96–109.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naura Aqila Dasnita Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






