Gender Blind Policy pada Praktik Pelecehan Seksual Online dan Nonconsensual Initimate Image di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.5925Keywords:
Gender Blind Policy, Nonconsensual Intimate Image, Online Gender Violence, Online Sexual Harassment, UU TPKSAbstract
Online sexual harassment and the distribution of nonconsensual intimate images (NCII) are forms of gender-based violence in the digital space, the prevalence of which continues to increase in line with the rapid growth of internet penetration in Indonesia. Although women are statistically the most vulnerable and affected group, existing legal policies in Indonesia tend to be gender-blind that is, they do not recognize and integrate gender perspectives in the formulation of norms and mechanisms for handling them. This study aims to analyze how the gender-blind character of existing regulations, including the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and related legal instruments, contributes to inadequate protection for victims of online sexual harassment and NCII. Using a juridical-normative approach and a feminist legal perspective, this study examines the gap between gender-neutral policy formulations and the reality of structural inequality experienced by victims. The results show that a gender-blind approach obscures the power dimension in gender-based cybercrime, hinders access to justice for victims, and weakens the effectiveness of perpetrator punishment. This study recommends gender-responsive policy reform as a fundamental step in providing substantive and equal legal protection for victims in Indonesia.
Downloads
References
Aini, K. (2025). Misogini di era digital: Analisis trolling berbasis gender di media sosial. Prosiding Seminar Nasional Psikologi, 10, 410–422.
Alfahrizi, R., Gorda, A. N., Darma, I. M., & Yuliantari, I. G. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11177–11185.
Alfahrizi, R., Ngurah, A. A. A., Rusmini, T., & Darma, I. M. W. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia. [Nama jurnal tidak dicantumkan], 11177–11185.
Amalia, R. A., Raodah, P., & Wardani, K. N. (2024). Menjamin hak perempuan di era digital: Kewajiban negara dan tantangan regulasi nasional. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 184–191.
Anggriani, A. J., Shodiq, M. D., & Basuki. (2026). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban penyebarluasan pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn) di media sosial. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 377–390.
Anisah, L. N. (2021). Penguatan kesehatan mental remaja sebagai upaya pencegahan kekerasan gender berbasis online (KGBO). 1, 151–163.
Arawinda, S. H. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender online di Indonesia. 24(2).
Aviliani, D., Raden, U. I. N., & Lampung, I. (2025). Dinamika psikologis perempuan korban cyber sexual harassment. Jurnal Studi Ilmu, 13(1), 44–65. https://doi.org/10.18592/jsi.v13i1.15920
Ayu, P. D., & Budiarsih. (2022). Penerapan hukum tindak pidana pelecehan seksual melalui media online di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 2(4), 38–48.
Azhar, F., & Asmawati, W. O. (2021). Perempuan dan fenomena kekerasan berbasis gender online dalam media sosial. 1(2).
Azhari, L. A., Janah, M. L., Salsabila, Z., & Kurniawan, R. (2025). Persepsi masyarakat terhadap pelecehan seksual di media sosial (studi kasus: komentar negatif pada akun Azizah Shalsa). JOSH (Journal of Sharia), 4(2), 244–258.
Bintari, A. (2024). Kekerasan seksual berbasis elektronik: Permasalahan dan respons terhadap kasus cyber sexual harassment. Jurnal Penelitian, 29(1), 17–30. https://doi.org/10.34309/jp.v29i1.960
Damayanti, R. A. (2026). Body shaming di media sosial: Dari humor ke kekerasan verbal dalam perspektif bimbingan dan konseling. Pandalungan: Jurnal Penelitian Pendidikan, Bimbingan, Konseling dan Multikultural, 4, 81–89.
Desi Puspita Sari, S. A. R. P., Darmawan, M. F., Maulana, M. S., Maulana, I., & Antoni, H. (2023). Perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual menurut perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 7(1), 65–87.
Elistya, N. E., & Arsi, A. A. (2024). Kekerasan online berbasis gender terhadap remaja perempuan pengguna media sosial TikTok.
Fatihah, A. M. S. T. N. (2025). Tinjauan yuridis mengenai perlindungan data pribadi dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam penggunaan media sosial di Indonesia.
Fikriya, M. (2023). Upaya preventif pelecehan seksual di media sosial melalui peran cybersecurity sebagai upaya penjaminan HAM di era digital. [Nama jurnal tidak dicantumkan], 1, 32–37.
Fitrah, G., & Sutanto, M. H. (2023). [Judul tidak lengkap]. Jurnal Sospol, 9(2), 176–189. https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v9i2.27080
Hafidz, J., & Narulita, S. (2022). Jurnal cakrawala informasi. 2(2), 26–41.
Hawa, B., Sulistyoningsih, H., & Hidayani, W. R. (2022). Faktor-faktor terjadinya tindakan kekerasan dalam hubungan remaja. Jurnal Gender Indonesia, 1(2), 66–78. https://doi.org/10.56741/jgi.v1i02.81
Hayati, N. (2021). Media sosial dan kekerasan berbasis gender online selama pandemi COVID-19. 1(1), 43–52.
Hengki Firmanda, H., Azlina, I. S., & S. (2023). Perlindungan korban kekerasan seksual yang mengalami victim blaming di media sosial. 32–41.
Hidayah, N. A., Salsabila, K. D., Suari, P. D., & Triana. (2025). Peran teknologi informasi dalam pencegahan dan penanganan penyebaran gambar pribadi tanpa izin. Kohesi: Jurnal Multidisiplin Saintek, 8(11), 1–12.
Ihsani, S. N. (2021). Kekerasan berbasis gender dalam victim-blaming pada kasus pelecehan di media online. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 12–21.
In, L., & Study, C. (2023). Kekerasan berbasis gender online di Kota Medan. Jurnal Simbolika, 9(2). https://doi.org/10.31289/simbolika.v9i2.10063
Javiery, M. M. (2025). Perlindungan hukum bagi korban penyebaran video berkonten kekerasan seksual. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(3), 1–12.
Julian, F. A. (2024). Perempuan dan fenomena kekerasan berbasis gender online dalam media sosial. 2.
Kurniadini, Z. C., Ramadhany, C. M., & Brand, E. D. (2024). Peran media sosial dalam penyebaran revenge porn di kalangan Gen Z. Prosiding SNIIS, 3, 671–685.
Lewoleba, K. K., Mulyadi, & Wahyu, Y. Y. (2023). Perempuan korban kekerasan berbasis gender online dan perlindungan hukumnya. UNES Law Review, 6(2), 7082–7096.
Medvi, A., & Syajminan, M. (2024). Strategi komunikasi dan penanggulangan pelecehan seksual dalam media sosial TikTok. JSSH, 8(1), 85–97.
Mega, S. I., Yuliartini, N. P., & Mangku, S. D. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan. E-Journal Komunikasi Yustisia, 6(1), 88–98.
Monika, M. Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap wanita dari kejahatan seksual secara online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 191–200.
Nirmala, Z. A., & Rahmania, N. (2025). Transformasi bentuk pelecehan seksual dalam era kecerdasan buatan. Unizar Law Review, 8(1), 78–90.
Nurdianty, F. D. (2024). Penerapan right to be forgotten sebagai perlindungan hukum korban NCII. Journal for Law, Justice, and Crime, 10(2), 454–477.
Pasaribu, M. (2022). Peranan pendidikan agama Islam dalam pencegahan pelecehan seksual online. Edukasi Islami, 11(3), 869–888.
Pricila, M. J., Rumbekwan, I. J., & Sarmauli. (2024). Pandangan studi gender tentang pelecehan seksual di media sosial. IJoEd, 1(2), 85–92.
Puwa, P. S. (2025). Dimensi hukum telematika terhadap penyebaran foto tanpa izin. Iuris Studia, 6(2), 369–376.
Rachmaria, L., & Susanto, A. (2024). Potential for online-based gender violence in misuse of AI technology. Jurnal Netnografi Komunikasi, 2(2), 91–104.
Rahma, N. H., Apriyani, R., & Aripkah, N. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban NCII di Kota Samarinda. Governance, 12(1), 35–42.
Rahmawati, H. K., Fitriani, A., & Prihartini, L. (2023). Analisis kekerasan berbasis gender online berupa ancaman penyebaran konten intim. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, 1(4), 795–805.
Ramadhani, E. R., Rachmawati, A. R., & Hera, R. (2020). Creating internet safe for women in Indonesia. 6, 44–56.
Resi Ratna Sari Br Sembiring, R. R. S. B. S., Siallagan, H., & N. (2020). Pemidanaan pelaku ancaman kekerasan melalui media sosial. 9, 227–239.
Ridwan, A. (2025, August 6). Kasus kekerasan seksual Indonesia banyak terjadi di ruang online. Databoks. https://databoks.katadata.co.id
Riyadi, A. G., Rahmiaji, L. R., & Ulfa, N. S. (2023). Esensi pengalaman selebgram perempuan sebagai korban pelecehan seksual online. Interaksi Online, 11(3), 597–604.
Rizky, W., Mashito, S., & Yutanti, W. (2021). Kesetaraan gender dalam konstruksi media sosial. Jurnal Komunikasi Nusantara, 3(1), 44–55.
Rochman, L. K., & Budiantoro, W. (2022). Cyberfeminisme: Pembebasan psikologi perempuan di ruang digital. Kuriositas, 15(1), 97–121.
Widodo, W. R. S. M., & Yutanti, W. (2021). Kesetaraan gender dalam konstruksi media sosial. Jurnal Komunikasi Nusantara, 3(1), 44–55.
Zulfa Ajda Khoiriyah, Aini, F., Swara, Y. Y., Sundawa, D., & I. M. (2024). Sosialisasi pemahaman dan pencegahan kekerasan berbasis gender online. Legal Empowerment, 2, 63–75. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.251
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





