Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Pinjam Nama dalam Proses Jual-Beli Saham Perseroan Terbatas

Authors

  • Requel Joylyn A. Napitupulu Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.5857

Keywords:

Business Ownership, Investment Law, Legal Protection, Nominee Agreement, Nominee Clause

Abstract

The purpose of this study is to determine the legal position of nominee clauses in nominee loan agreements and to examine the forms of legal protection available to nominees in the event that losses arise due to actions taken by the beneficial owner.This study uses a normative juridical approach. Data was obtained through a literature study of various literature and regulations as primary data and qualitative analysis through interviews with legal practitioners, focusing on the harmony between norms and the practice of using nominee agreements. Based on the results of the study, it was found that the nominee clause in a nominee agreement is not legally valid and is null and void based on the provisions of the Civil Code, the Limited Liability Company Law, and the Proxy Law. Legal protection for nominees is necessary because in nominee agreements, nominees often bear legal losses without obtaining economic benefits. Given that nominee agreements are invalid and void, it is more appropriate to seek legal remedies through a lawsuit for unlawful acts based on Article 1365 of the Civil Code, emphasizing the violation of the PM Law and the causal relationship with the nominee's losses.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, H. (2006). Dasar-dasar hukum kontrak internasional. PT. Refika Aditama.

Asmara, T. T. P., Ikhwansyah, I., & Afriana, A. (2019). Ease of doing business: Gagasan pembaharuan hukum penyelesaian sengketa investasi di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.125-143

Baharudin, F. R., Abubakar, L., & Handayani, T. (2024). Nominee agreement dalam pengalihan kepemilikan saham perseroan terbatas ditinjau dari aspek hukum perjanjian dan hukum perseroan terbatas. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 104–116.

Daniel, & Ariawan. (2021). Tinjauan yuridis terhadap penanaman modal asing yang dilakukan dengan menggunakan metode pemegang saham nominee sebagai pemenuhan syarat penanaman modal asing di bidang usaha yang terbuka bersyarat. Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17022

Darmawan, S. A. (2019). Praktik nominee arrangement dalam penanaman modal ditinjau dari hukum perjanjian dan Undang-Undang Penanaman Modal. Universitas Padjadjaran.

Fakhri, M. D., & Putra, M. F. M. (2022). Keabsahan perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kepemilikan saham pada perseroan terbatas. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3851

Fuady, M. (2000). Hukum bisnis dalam teori dan praktik.

Hasan, D., & Karsona, A. M. (2018). Perkembangan hukum dalam era globalisasi. Corleone Books.

Hasan, M. (2005). Penerapan asas janji itu mengikat dalam kontrak bagi hasil di bidang minyak dan gas bumi. Fikahati Aneska.

Kamilah, A. (2013). Bangun guna serah (Build operate and transfer/BOT) membangun tanpa harus memiliki tanah (perspektif hukum agraria, hukum perjanjian dan hukum publik). CV Keni Media.

lbs id. (2025). Melesat! Pertumbuhan ekonomi RI naik 4,87%, investasi makin cuan. Lbs Id Publication. https://www.lbs.id/publication/berita/melesat-pertumbuhan-ekonomi-ri-naik-487-investasi-makin-cuan

Mertokusumo, S. (2001). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Prasetyo, A. (2021). Kepemilikan tunggal perseroan terbatas dalam UU Cipta Kerja berdasarkan teori badan hukum. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 5(1), 39–54. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54

Rengganis, A. A. M., & Cahyono, A. B. (2025). Indikator perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan Thailand. Lex Patrimonium, 4(1).

Rogabe, R. L. (2014). Kekuatan hukum penyataan nominee atas kepemilikan saham yang dibuat dalam suatu akta autentik (Analisa sengketa yang timbul dari akta pernyataan nominee kepemilikan saham dalam PT. BER). Universitas Indonesia.

Santira, W. S. P., & Soroinda, D. L. (2024). Tanggung jawab notaris atas akta pendirian perseroan terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama. Unes Law Review, 6(4).

Setiawan, R. N. H. (2024). Tinjauan hukum praktik pinjam nama oleh investor asing langsung terhadap hak milik atas tanah. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(2), 107–121. https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4098

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (2001). Metode penelitian hukum dan jurumetri. PT Ghalia Indonesia.

Subekti, R. (2018). Hukum perjanjian. Intermasa.

Downloads

Published

2026-03-03

How to Cite

Requel Joylyn A. Napitupulu. (2026). Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Pinjam Nama dalam Proses Jual-Beli Saham Perseroan Terbatas. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 5(1), 01–15. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.5857