Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Pinjam Nama dalam Proses Jual-Beli Saham Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.5857Keywords:
Business Ownership, Investment Law, Legal Protection, Nominee Agreement, Nominee ClauseAbstract
The purpose of this study is to determine the legal position of nominee clauses in nominee loan agreements and to examine the forms of legal protection available to nominees in the event that losses arise due to actions taken by the beneficial owner.This study uses a normative juridical approach. Data was obtained through a literature study of various literature and regulations as primary data and qualitative analysis through interviews with legal practitioners, focusing on the harmony between norms and the practice of using nominee agreements. Based on the results of the study, it was found that the nominee clause in a nominee agreement is not legally valid and is null and void based on the provisions of the Civil Code, the Limited Liability Company Law, and the Proxy Law. Legal protection for nominees is necessary because in nominee agreements, nominees often bear legal losses without obtaining economic benefits. Given that nominee agreements are invalid and void, it is more appropriate to seek legal remedies through a lawsuit for unlawful acts based on Article 1365 of the Civil Code, emphasizing the violation of the PM Law and the causal relationship with the nominee's losses.
Downloads
References
Adolf, H. (2006). Dasar-dasar hukum kontrak internasional. PT. Refika Aditama.
Asmara, T. T. P., Ikhwansyah, I., & Afriana, A. (2019). Ease of doing business: Gagasan pembaharuan hukum penyelesaian sengketa investasi di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.125-143
Baharudin, F. R., Abubakar, L., & Handayani, T. (2024). Nominee agreement dalam pengalihan kepemilikan saham perseroan terbatas ditinjau dari aspek hukum perjanjian dan hukum perseroan terbatas. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 104–116.
Daniel, & Ariawan. (2021). Tinjauan yuridis terhadap penanaman modal asing yang dilakukan dengan menggunakan metode pemegang saham nominee sebagai pemenuhan syarat penanaman modal asing di bidang usaha yang terbuka bersyarat. Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17022
Darmawan, S. A. (2019). Praktik nominee arrangement dalam penanaman modal ditinjau dari hukum perjanjian dan Undang-Undang Penanaman Modal. Universitas Padjadjaran.
Fakhri, M. D., & Putra, M. F. M. (2022). Keabsahan perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kepemilikan saham pada perseroan terbatas. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3851
Fuady, M. (2000). Hukum bisnis dalam teori dan praktik.
Hasan, D., & Karsona, A. M. (2018). Perkembangan hukum dalam era globalisasi. Corleone Books.
Hasan, M. (2005). Penerapan asas janji itu mengikat dalam kontrak bagi hasil di bidang minyak dan gas bumi. Fikahati Aneska.
Kamilah, A. (2013). Bangun guna serah (Build operate and transfer/BOT) membangun tanpa harus memiliki tanah (perspektif hukum agraria, hukum perjanjian dan hukum publik). CV Keni Media.
lbs id. (2025). Melesat! Pertumbuhan ekonomi RI naik 4,87%, investasi makin cuan. Lbs Id Publication. https://www.lbs.id/publication/berita/melesat-pertumbuhan-ekonomi-ri-naik-487-investasi-makin-cuan
Mertokusumo, S. (2001). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Prasetyo, A. (2021). Kepemilikan tunggal perseroan terbatas dalam UU Cipta Kerja berdasarkan teori badan hukum. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 5(1), 39–54. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54
Rengganis, A. A. M., & Cahyono, A. B. (2025). Indikator perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan Thailand. Lex Patrimonium, 4(1).
Rogabe, R. L. (2014). Kekuatan hukum penyataan nominee atas kepemilikan saham yang dibuat dalam suatu akta autentik (Analisa sengketa yang timbul dari akta pernyataan nominee kepemilikan saham dalam PT. BER). Universitas Indonesia.
Santira, W. S. P., & Soroinda, D. L. (2024). Tanggung jawab notaris atas akta pendirian perseroan terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama. Unes Law Review, 6(4).
Setiawan, R. N. H. (2024). Tinjauan hukum praktik pinjam nama oleh investor asing langsung terhadap hak milik atas tanah. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(2), 107–121. https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4098
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Soemitro, R. H. (2001). Metode penelitian hukum dan jurumetri. PT Ghalia Indonesia.
Subekti, R. (2018). Hukum perjanjian. Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





