Tinjauan Yurdis Pencemaran Lingkungan Limbah Pabrik Tahu di Kabupaten Jombang
(Studi Kasus Pabrik Tahu, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang)
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i3.5575Keywords:
Environmental Pollution, Environmental Regulation, Jombang, Law Enforcement, Tofu Factory WasteAbstract
This study discusses the issue of environmental pollution caused by tofu factory waste in Jombang Regency, particularly in Sumbermulyo Village, Jogoroto District. The focus of the study is directed at analyzing regulations as well as obstacles in law enforcement related to tofu industrial waste pollution. The method used is a normative juridical approach with the main legal foundation being Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, and Jombang Regency Regional Regulation Number 8 of 2017. The results show that although comprehensive legal instruments are available, the implementation and enforcement of the law remain suboptimal. The main obstacles lie in the low public awareness, limited supervision, and weak sanctions imposed. These conditions have led to ongoing environmental pollution, threatening public health and ecosystem sustainability. Therefore, strengthening regulations, optimizing supervision, and increasing the active role of the government, law enforcement agencies, and community participation are urgently needed to preserve the environment.
Downloads
References
Bethan, S. (2008). Hukum lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Development of SaTRU. (2022). Teknologi pengolahan limbah cair tahu berbasis filter SaTRU. Surabaya: Balai Riset Lingkungan.
Destara, S. (2022). Refleksi keuangan hijau di Indonesia dan proyeksi taksonomi hijau sebagai kebijakan pintar. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 339–371. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.442
Efektivitas Pasal 29 Perda. (2022). Evaluasi implementasi sanksi administrasi dalam Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2017. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 12(2), 10–18.
Fauzan, A. (2025). Industri lokal dan dampak lingkungan: Studi kasus pengelolaan limbah tahu. Malang: UB Press.
Firmansyah, D. (2020). Dampak limbah cair tahu terhadap kualitas air sungai. Jurnal Ekologi Air, 5(2), 70–80.
Hakim, A. (2021). Peran pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 14(2), 110–123.
Hasanah, R. (2021). Implementasi Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2017 tentang lingkungan hidup. Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 145–152.
Hidayat, M. (2021). Industri kecil dan pencemaran lingkungan: Studi kasus di Jawa Timur. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 85–92.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2009). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kristanto, J. (2002). Ekologi industri. Yogyakarta: Andi Offset.
Kurniawan, B. (2023). Eutrofikasi akibat limbah organik industri pangan. Jurnal Ekosistem Perairan, 6(1), 90–95.
Kusuma, D. P. R. W., Yanuari, F. S., & Pratama, R. I. F. (2022). Urgensi integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam sanksi pidana denda. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 287–309. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.413
Lestari, A. (2023). Praktik pembuangan limbah cair industri rumah tangga di Jawa Timur. Jurnal Sosio-Legal, 7(2), 100–110.
Mahardika, R. (2023). Sanksi hukum dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Jurnal Hukum Progresif, 15(3), 200–210.
Navirio, J., & Santoso, W. Y. (2022). Refleksi kritis terhadap konsep keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 263–286. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.390
Ningsih, D. (2020). Kontribusi industri tahu terhadap ekonomi masyarakat lokal. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 11(2), 120–130.
Nugroho, Y. (2021). Dampak nutrien pada kualitas air sungai. Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(2), 50–60.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pratama, R. (2022). Metode penelitian hukum lingkungan berbasis masyarakat. Jurnal Hukum dan Sosial, 10(2), 55–65.
Putri, N. (2023). Implementasi hukum lingkungan dalam pengelolaan limbah cair industri rumah tangga. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 75–130.
Putri, N. (2024). Pencemaran sungai akibat limbah industri kecil di Jawa Timur. Jurnal Ekologi Sosial, 8(2), 140–150.
Rahman, A. (2023). Observasi lapangan pengelolaan limbah cair industri tahu. Jurnal Penelitian Sosial-Hukum, 12(1), 30–40.
Rahmawati, I. (2022). Limbah cair tahu dan implikasi lingkungan. Jurnal Riset Lingkungan, 7(2), 50–60.
Ramadhan, F. (2024). Kolaborasi masyarakat-pemerintah dalam pengendalian pencemaran. Jurnal Kebijakan Lingkungan, 15(3), 185–205.
Rahayu, S. (2020). Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Jurnal Sosial Ekologi, 6(1), 60–70.
Rasyid, M. (2021). Kelemahan implementasi hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 13(2), 70–80.
Santoso, D. (2025). Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pencemaran sungai. Jurnal Ekologi Hukum, 14(1), 110–125.
Sari, D. (2021). Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian hukum lingkungan. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 8(2), 45–55.
Siregar, T. (2022). Teknologi ramah lingkungan dalam industri kecil. Jurnal Sains Terapan Lingkungan, 10(2), 130–140.
Soemartono, G. (1991). Hukum lingkungan: Instrumen pengendalian pencemaran. Jakarta: Sinar Grafika.
Suhartini, E. (2025). Penggunaan biofiltrasi sederhana pada limbah tahu. Jurnal Inovasi Teknologi Lingkungan, 11(1), 1–10.
Suryana, I. (2022). Paradigma modern hukum lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(1), 65–75.
Sutrisno, H. (2023). Analisis kandungan organik dalam limbah cair tahu. Jurnal Sains Lingkungan, 14(1), 110–115.
Syakur, A. (2022). Hambatan implementasi hukum lingkungan di daerah. Jurnal Sosio-Hukum, 8(1), 30–65.
Tazkia, N. A., & Oktapianus. (2022). Menilik peluang penerapan label karbon (carbon labelling) pada kemasan produk makanan di Indonesia sebagai instrumen pemulihan lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 310–338. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.439
The Guardian. (2025, Maret). Plastic burning and food industry waste management in East Java. The Guardian Environmental Report.
Utami, F. (2022). Evaluasi penerapan regulasi pengelolaan limbah di Jombang. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 115–125.
Viky, R. (2021). Pengelolaan limbah cair industri kecil dan tantangannya. Jurnal Lingkungan Berkelanjutan, 6(1), 5–20.
Wibowo, T. (2021). Pergeseran paradigma hukum lingkungan modern. Jurnal Hukum Ekologi, 5(2), 85–95.
Wirakusumah, S. (2003). Hukum lingkungan: Antisipasi pembangunan berkelanjutan. Bandung: Alumni.
Wulandari, N. (2024). Analisis data penelitian hukum lingkungan berbasis kualitatif. Jurnal Metodologi Penelitian Hukum, 12(2), 90–100.
Zalfain, M. (2024). Tantangan regulasi pengelolaan limbah industri kecil. Jurnal Regulasi dan Lingkungan, 10(1), 10–40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





