ASPEK YURIDIS KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN KELURAHAN BERSIH NARKOBA (Studi Kasus di Kelurahan Cipondoh)

Authors

  • Dadang Dadang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
  • Tedy Subrata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan
  • Hendrik F Siregar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
  • Sugino Sugino Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.539

Keywords:

Kesadaran Hukum, Narkoba, Kelurahan bersih Narkoba, Kelurahan Cipondoh

Abstract

Penyalahgunaan NARKOBA (singkatan dari Narkotika, Psikotropiks, dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan kedalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku dari seseorang. NARKOBA dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.Masa remaja merupakan masa peralihan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa, yang dimulai pada saat terjadinya kematangan seksual antara usia 11 atau 12 tahun sampai dengan usia 20 tahun. Tahap perkembangan remaja memiliki tugas yang harus diselesaikan. Remaja biasanya merasakan adanya tekanan agar mereka menyesuaikan dengan norma-norma dan harapan kelompoknya bila remaja tidak mampu menjalankan tugasmya dengan baik mereka cenderung menganggap hidup adalah penderitaan, tidak menyenangkan, dan melakukan hal-hal seperti ; menyakiti diri, lari dari kehidupan dan keluarga, terlibat pergaulan, bebas, peminum alkohol, serta lebih jauh terlibat dalam dunia Narkotika.Psikotropika, Obat-Obatan Terlarang dan Zat Adiktif lainya. Berdasarkan latar belakang masalah  di atas maka dapat di rumuskan masalah sebaga berikut ;Bagaimanakah Caranya Mencegah, Pengendalian Terhadap Pengedar,  Penggunaan Narkotika Kalangan Remaja Cipondoh Kota Tangerang  ?Bagaimanakah  Caranya Pengabdian Kepada Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Terhadap Pengedar, Penyalahgunaan Narkoba Kalangan Remaja Cipondoh Kota Tangerang ?

 

References

-----------BNN Kota Tangerang, dan BNN Provinsi Banten, Journal, 2016

---------Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarat LPPM UMJ Website;http;//jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat

-----------Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Tahun 2009

----------Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

-----------Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik.

-----------Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan HukumBagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

-----------Surakarta, PT Tirta Asih Jaya, 2015, Buku Seri Bahaya NARKOTIKA Jilid 1, 2, 3, dan4.

-----------Sunggono, Bambang, 1994, Hukum dan Kebiksanaan Publik, Jakarta ; Sinar Grafika.

-----------Fitri M & Migunani S. 2014, Sosialisasi danPenyuluhan Narkoba, Jurnal Inovasi danKewirausahaan, 3(2) : 72-76

----------Kartono K. 2013, Patologi Sosial 2 :Kenalan Remaja Terhadap Penyalahgunaan ObatDitinjau Dari Kepercayaan Diri,Yogjakarta Universitas Islam Indonesia.

----------Soetjiningsih. 2010. Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahnnya. Jakarta, SagungSeto

----------UNODC 2012. World Drug Report 2012. Diakses dihttp:WWW.UNODC.ORG/DOCUMEN/DATAAD-ALAYSIS/WDR2012/WDR_2012_CHAPTER1.PDF, Desember 2019.

Downloads

Published

2022-10-17

How to Cite

Dadang, D., Tedy Subrata, Hendrik F Siregar, & Sugino, S. (2022). ASPEK YURIDIS KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN KELURAHAN BERSIH NARKOBA (Studi Kasus di Kelurahan Cipondoh). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(3), 104–110. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.539