Kebijakan Hukum Pidana mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia

Authors

  • Firmansyah Firmansyah Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4473

Keywords:

Online Gambling, Cyber Gambling, Cyber Crime

Abstract

The development of information technology has made it easier for people to access various digital services, including online gambling or cyber gambling, which has now become a global phenomenon and has given rise to various legal problems. In Indonesia, online gambling crimes are increasingly widespread and disturbing, considering the negative impact on society, especially in the economic, social and mental aspects of society. Criminal law policy in Indonesia, especially in handling online gambling crimes, still faces a number of challenges, both in terms of statutory regulations and the implementation of effective law enforcement. This research aims to examine criminal law policies in Indonesia in dealing with online gambling crimes, analysis of the challenges faced in law enforcement, and recommendations needed to strengthen efforts to eradicate this crime. Using a normative juridical approach, the research results show that although there are provisions in the Criminal Code and related laws that regulate gambling, existing regulations are still unable to fully address the complexity and dynamics of online gambling crimes. Therefore, more comprehensive legal policy steps are needed, including updating regulations and increasing the capacity of law enforcement in eradicating online gambling in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya judi online di kalangan anak muda dalam perspektif hukum. Jurnal Fundamental JUSTICE, 171–185.

Fatimah, S., & Taun, T. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 3224–3231.

Harahap, M. Y. (2021). Hukum pidana dan kejahatan siber di Indonesia. Gramedia Pustaka.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Hasan, Z., Berliana, E. S., Pratama, H. B., & Veronica, N. V. (2023). Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 15–25.

Iskandar, R. (2019). Penegakan hukum terhadap kejahatan judi online di Indonesia. PT Refika Aditama.

Jainah, Z. O., Meidiansyah, D., Dermawan, A., Ferhan, D. T., & Weliyansyah, G. (2023). Penegakan hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1), 123–129.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis.

Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku tindak pidana judi online (studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 28–44.

Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah, I. (2023). Fenomena judi online di kalangan remaja dan faktor penyebab maraknya serta pandangan hukum positif dan hukum Islam (maqashid syariah). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 2655–2663.

Meswari, A. S., & Ritonga, M. (2023). Dampak dari judi online terhadap masa depan pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2097–2102.

Murti, F. K., Muttaqin, M. H., & Saputra, R. (2024). Faktor penyebab maraknya judi online serta upaya pencegahannya di lingkungan masyarakat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(12), 41–50.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemblokiran Situs Ilegal.

Sabrina, A., Putri, B. M., Gistaloka, A., & Hasan, Z. (2024). Kejahatan mayantara berupa tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4409–4418.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wijaya, A. M., & Usman, U. (2023). Penegakan hukum perjudian online (slot) di wilayah hukum Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 332–340.

Wirawan, J., & Wahyudi, A. (2022). Kebijakan penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan perjudian online. Journal Evidence of Law, 1(3), 11–21.

Downloads

Published

2024-11-07

How to Cite

Firmansyah Firmansyah. (2024). Kebijakan Hukum Pidana mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 310–318. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4473