Pengaturan Tindak Kejahatan Judi Online di Internet dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4472Keywords:
Online Gambling, Cybercrime, ITE LawAbstract
The development of information technology has had positive and negative impacts on society, one of which is the increase in crime in the digital realm, including online gambling. Online gambling has become a serious problem because it can harm various social and economic aspects. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) exists as a legal instrument that aims to regulate activities in the digital world, including preventing and taking action against online gambling practices. This journal examines the regulations implemented in handling online gambling crimes based on the ITE Law and the challenges faced in implementing them in Indonesia.
Downloads
References
Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2020). Laporan tahunan: Kejahatan siber di Indonesia. BSSN.
Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya judi online di kalangan anak muda dalam perspektif hukum. Jurnal Fundamental JUSTICE, 171–185.
Fatimah, S., & Taun, T. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 3224–3231.
Hafied, M. (2019). Penegakan hukum terhadap kejahatan dunia maya. Pustaka Setia.
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.
Hasan, Z., Berliana, E. S., Pratama, H. B., & Veronica, N. V. (2023). Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 15–25.
Huda, S. (2021). Analisis efektivitas UU ITE dalam penanggulangan kejahatan judi online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 15(2), 123–135.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Sekretariat Negara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara.
Jainah, Z. O., Meidiansyah, D., Dermawan, A., Ferhan, D. T., & Weliyansyah, G. (2023). Penegakan hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1), 123–129.
Kurniawan, T. (2020). Tantangan penegakan hukum dalam menanggulangi judi online di era digital. Jurnal Hukum & Kebijakan, 8(1), 56–69.
Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku tindak pidana judi online (studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 28–44.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah, I. (2023). Fenomena judi online di kalangan remaja dan faktor penyebab maraknya serta pandangan hukum positif dan hukum Islam (maqashid syariah). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 2655–2663.
Meswari, A. S., & Ritonga, M. (2023). Dampak dari judi online terhadap masa depan pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2097–2102.
Murti, F. K., Muttaqin, M. H., & Saputra, R. (2024). Faktor penyebab maraknya judi online serta upaya pencegahannya di lingkungan masyarakat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(12), 41–50.
Sabrina, A., Putri, B. M., Gistaloka, A., & Hasan, Z. (2024). Kejahatan mayantara berupa tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4409–4418.
Susanto, A. (2018). Cybercrime: Tinjauan kriminologi terhadap tindak kejahatan di dunia maya. Gramedia Pustaka Utama.
Wahid, A., & Pratama, A. (2022). Kerja sama internasional dalam mengatasi judi online di Indonesia. Jurnal Studi Internasional, 7(1), 87–100.
Wibowo, D. (2021). Implementasi UU ITE dalam kasus judi online: Analisis hukum dan tantangan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 14(4), 203–218.
Wijaya, A. M., & Usman, U. (2023). Penegakan hukum perjudian online (slot) di wilayah hukum Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 332–340.
Wirawan, J., & Wahyudi, A. (2022). Kebijakan penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan perjudian online. Journal Evidence of Law, 1(3), 11–21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.