Pengaturan Dewan Pengawas KPK dan Implikasi Terhadap Indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Authors

  • Candra Erens Bira Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4316

Keywords:

Corruption, Independence, Regulation

Abstract

This study aims to analyze how the existence of the Supervisory Board affects the KPK's position as an independent institution. In addition, this study also identifies obstacles in the implementation of the Supervisory Board regulation that may impact the effectiveness of the KPK. The method used in this research is normative legal research that relies on document studies and legislation related to the KPK as well as the theory of constitutional law. The result of this research is that the regulation of the KPK Supervisory Board, especially in granting licenses for KPK legal actions, has the potential to weaken the independence of the KPK. The duties of the Supervisory Board, which enter the realm of pro justicia, lead to unclear roles and bureaucratic obstacles in the investigation process. This has implications for reducing the effectiveness of the KPK in eradicating corruption in Indonesia.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andalas, Pusat Studi Konstitusi FH. Perkembangan pengujian perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 2010.

Arifin Mochtar. Zainal, “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019”, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2, 2021.

Arifin, Zainal. Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. (2012).

Asshiddiqie, J. Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Basarah.Ahmad, Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State`S Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43. No. 1, (2014).

Bunyamin.A & Uu Nurul .H, “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Hukum dan Peradilan, Vol.2, No.1, 2013.

Daya, B. B. Memperkuat KPK, Memberantas Korupsi. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 2019.

Firmansyah Arifin dkk, lembaga Negara dan sengketa kewenangan antar lembaga negara (Jakarta: Konsorsium Reformasi). 2020.

Gunawan, Tauda, Komisi Lembaga Negara Independen: Eksistensi Independent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Press, Yogyakarta. 2012.

Huda, Ni’matul, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta. 2007.

Indriaswati, A. Birokrasi dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus KPK. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2020.

Isharyanto, Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Hukum USM Surakarta, Surakarta, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi; Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Kartika S. Wahyuningrum, Hari S. Disemadi dan Nyoman S. Putra Jaya, “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada?”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, No.2, 2020.

Konsideran Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Sekretaris Jenderal MPR RI, 2010).

Moh Rizaldi. “Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Independen?”, Log J Penelit Univ Kuningan. 2021.

Muhammad Habibi, “Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi”, Cepalo, Vol.4, No.1, 2020.

Muttaqin, Labib; Susanto, Muhammad Edy. Mengkaji serangan balik koruptor terhadap KPK dan strategi menghadapinya. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2018.

Ni’matul Huda, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007.

Nurtjahjo, Hendra, Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, Rajawali Pers. 2005.

Olivia Umar, “Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002” Dinamika Jurnal Ilmiyah Hukum, Vol. 26, No. 1, Februari 2020.

Oly Viana Agustine, Erlina Maria Christin Sinaga, Rizkisyabana Yulistyaputri, “Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan,” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019).

Prasetyo, T. Komisi Pemberantasan Korupsi: Antara Idealitas dan Realitas. Bandung: Penerbit Alfabeta. (2021).

Rizaldi, Moh. “Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Independen”, Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Vol. 12, No. 1, 2021.

Syukron Jazuly, Independen Agencies Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Supremasi Hukum, Volume 4, Nomor 1, Juni 2015.

Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenada Media, 2010)

Titon Slamet K, “Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Tata Konstitusional Abnormal dan Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, Jurnal Konstitusi, Vol.17, No.1, 2020.

Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)

Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)

Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, Cetakan ke-3, Kota Depok; RajaGrafindoPersada, Kota Depok, 2019.

Downloads

Published

2024-09-23

How to Cite

Candra Erens Bira, Saryono Yohanes, & Hernimus Ratu Udju. (2024). Pengaturan Dewan Pengawas KPK dan Implikasi Terhadap Indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 139–154. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4316