Analisis Yuridis Tindak Pidana Judi Offline dan Tindak Pidana Judi Online di Kota Kupang

Authors

  • Adi Putra Bolle Universitas Nusa Cendana
  • Bhisa V. Wilhelmus Universitas Nusa Cendana
  • Daud Dima Tallo Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4292

Keywords:

Gambling, Offline and Online, Weaknesses in Rules

Abstract

In East Nusa Tenggara (NTT) there are various types of gambling, ranging from offline gambling to online gambling. In the city of Kupang itself there are various kinds of gambling, starting from offline gambling, namely, kuru-kuru or throwing dice, rolling ball, cockfighting or cockfighting and bingo, as well as online gambling which is usually called lottery gambling or white coupons. In short, gambling itself is the action of a person or a number of people in risking a certain amount of money or objects in order to seek profit and includes all kinds of bets in the form of money or objects, either directly or indirectly, such as online payments via online applications or existing online sites to facilitate transaction. This research uses normative legal research methods sourced from data obtained in the form of legal rules, legal principles and legal doctrines to answer the problems studied. The research results show that the occurrence of gambling in Indonesia to date is one of the factors caused by the weaknesses in the regulations regarding criminal acts of gambling offline and online so that gambling in Indonesia is still very widespread.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan Asikin H. Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Dermawan, Ari, "Tinjauan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Memberikan Fasilitas Internet Dalam Perjudian Online." Jurnal Manajemen Informatika dan Teknik Komputer 3, no. 2 (2018).

https://mediaindonesia.com/humaniora/539107/teknik-pengumpulan-data-dan- metode-penelitian

https://www.victorynews.id/kupang/pr-3314335487/sepanjang-tahun-2022-polda-ntt- berhasil-ungkap-22-kasus-judi-online

Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2005.

Kanter, EY dan Sianturi. S.R, Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Citra Umbara, Bandung, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 Dan Pasal 303 bis (Lembaran Negara)

Marwan, & P. Jimmy, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Moleong, Lexy. J, Metode penelitian kualitatif (PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007).

P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia.

Soesilo, Raden, "Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- komentarnya lengkap pasal demi pasal." (1994).

Tri Andrisman. Hukum Pidana. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 (Lembaran Negara)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Eelektronik

Wagey, Claudio Gideon, "Penertiban Perjudian Menurut Peraturan Perundang- Undangan Pidana Indonesia (Analisis Pasal 303 KUHPidana Jo UU No 7 Tahun 1974)." Lex Crimen 9, no. 3 (2020).

Published

2024-09-14

How to Cite

Adi Putra Bolle, Bhisa V. Wilhelmus, & Daud Dima Tallo. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Judi Offline dan Tindak Pidana Judi Online di Kota Kupang. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 115–128. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4292