Acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Authors

  • Parluhutan Sagala Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Agustono Agustono Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4291

Keywords:

Military Justice, Compensation, Restitution, Military Crime

Abstract

Abstract. Viewed from the perspective of law enforcement, with the rarity of filing a claim for compensation or a request to merge a claim for compensation, it requires careful research because after all the core of law enforcement is upholding rights and carrying out obligations. The purpose of this study is to show that the use of the right to claim compensation or a request for compensation is very rare. Qualitative research uses a descriptive approach to collect data systematically, factually, and quickly according to the description when the research was conducted. The results of this study indicate that the method of claiming compensation can be done by merging a claim for compensation in a criminal case, through unlawful acts and through a request for restitution.

 

Downloads

References

Kamus Hukum Militer, Babinkum TNI, Jakarta, 2015.

Djoko Prakoso, SH, Masalah Ganti Rugi dalam KUHAP, Penerbit Bina Aksara, Jakarta,1989.

Leden Marpaung, SH, Proses Tuntutan Ganti Rugi & Rehabilitasi dalam Hukum Pidana, Penerbit PT Radja Grafinda Persada, Jakarta, 1996.

Asmawi, M.Hanafi, Ganti rugi dan Rehabilitasi menurut KUHAP, Penerbit PT. Pradnya Paramita, 1992.

Darwan Prinst, Peradilan Militer, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Indonesia, KUHAP dan Penjelasannya, Penerbit Asa mandiri 1008-S, Cetakan keempat, Maret 2007.

M.Yahya.Harahap. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. 1985.

-------------------------, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Penerbit.Sarana Bakti Semesta. Jakarta.1985.

Supriyadi Widodo Eddyono, et.al, “Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta.

Prof Subekti, SH, Pokok-pokok Hukum Perdata, penerbit Intermasa, Jakarta. 1960.

Mr Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, penerbit Sumur Bandung, Bandung. 1960.

Martiman Prodjohamidjojo, SH, Ganti Rugi dan Rehabilitasi, penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta,1982.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

Parluhutan Sagala, Agustono Agustono, Irman Putra, & Arief Fahmi Lubis. (2024). Acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 91–114. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4291