Mitigasi Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Krisis Pengungsian Etnis Rohingya dalam Rangka Menjaga Wilayah Pertahanan Negara
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.4224Keywords:
Rohingya Refugee Crisis, Legal Mitigation, National DefenseAbstract
This article discusses the legal mitigation efforts of the Nanggroe Aceh Darussalam provincial government in response to the Rohingya refugee crisis. The crisis poses a threat to national defense and security, and the government must take legal measures to mitigate its impact. The article examines the legal strategies employed by the government to address the crisis and protect the nation's territorial defense.
Downloads
References
Undang-Undang No. 8 TAHUN 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS
Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang perairan indonesia.
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri.
Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Undang-Undang No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Undang-Undang No. 5 tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Tindak Pidana Internasional Yang Terkordinir.
Undang-Undang No. 15 tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut Dan Udara.
Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Ialeksis. 2022. Pemerintah Kurang Optimal Tangani Refugee Rohingya. Diakses pada 10 Desmber 2022 https://dialeksis.com/aceh/pemerintah-kurang-optimal-tangani-refugeerohingya/
Jefry, T. (2020). Puluhan “Manusia Perahu” Ditemukan di Lepas Pantai Aceh Utara”.Diakses pada 24 Juni 2020. https://www.acehonline.co/news/puluhan- manusia-perahuditemukan-di-lepas-pantai-aceh-utara/amp.html
Matapolitik. 2020. Myanmar: Tidak ada keadilan dan kebebasan bagi Rohingnya Setelah 5 Tahun Berlalu. Diakses pada pada https://www.hrw.org/id/news/2022/08/24/myanmarno-justice-no-freedom-rohingya-5-years. pada 28 Desember 2021. https://internasional.kontan.co.id/news/kapalpembawa-pengungsi-rohingyaterdampar-di-aceh
Pemerintah Aceh. 2022. Sejarah Provinsi Aceh. Diakses pada tanggal 20 November 2022 di laman https://www.acehprov.go.id/halaman/sejarahprovinsi-aceh.
Portal Pemerintah Kota Lhokseumawe. 2022. Sejarah Kota Lhokseumawe. Diakses pada tanggal 20 Nove,mber 2022 di laman Diakses dari hhtp:// Pemerintah Kota Lhokseumawe ::.(lhokseumawekota.go.id)
Reuters. (2021). Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh”. Diakses 28 Desember 2022 https://internasional.kontan.co.id/news/kapal-pembawapengungsirohingya-terdampar-di-aceh
Surry. (2020). TNI Gagalkan Upaya Kabur 14 Pengungsi Rohingnya di Aceh. Diakses pada 28 Mei 2022 https://www.antaranews.com/berita/1851568/tni- gagalkan-upayakabur-14- pengungsi-rohingya-di-aceh.
Amesty Indonesia.(2020). Surat Terbuka: Pemerintah Pusat Indonesia Harus Menjamin Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh, Indonesia. Diakses 9 Septmber 2020 https://www.amnesty.id/surat-terbuka- 47 pemerintah-pusat-indonesia-harusmenjamin-kebutuhan-dasarpengungsi-rohingya-di-aceh-indonesia/
Holsti, K.J. 1992. Politik Internasional: Suatu Kerangka Analisis. Terj. Wawan Juanda. Bandung: Bina Cipta.
Koentjaraningrat. (1999). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung .R and D Bandung.
Miles dan Huberman. (1992). Analisis data Kualitatif. (diterjemahkan Ole: TjetjepRohedi Rosidi). Jakarta. Universitas Indonesia.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi. Bandung. R&D. Alfabeta.
Sutopo. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta. Sebelas Maret University Press.
Adwani, Adwani. ‘The Responsibility In Protecting The Rohingya Refugees In Aceh Province, Indonesia: An International Refugees Law Perspective’. Iium Law Journal, 29 (2021), 1–21
Al-Ghifari, Muhammad Ammar, And Satriya Wibawa, ‘Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia : Studi Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur’, Padjadjaran Journal Of International Relations (Padjir), 3.2 (2021), 126–46 Https://Doi.Org/10.24198/Padjir.V3i2.33698. Alifa. (2020). Strategi Penelitian dalam Jurnal Ilmiah. Jurnal Penelitian Terpadu.
Anwary, A. (2020). Interethnic Conflict and Genocide in Myanmar. Homicide Studies,24(1), 85- 102.
Asmara, Melina Tri, And M Alvi Syahrin, ‘Aktualisasi Kebijakan Imigrasi Indonesia Terkait Hak Asasi Manusia Bagi Pengungsi Rohingnya Di Indonesia’, Jlbp: Journal Of Law And Border Protetion, 1.2 (2019), 73–84 48
Baihaqi, Arsyad Imam, Salsabila Putri Salam, And Hardyano Fatih Warganegara, ‘Pentingnya Kerjasama Antara Pemerintah Indonesia Dengan International Organization Of Migration (Iom)’, Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2.10 (2021), 1–8
Bojang 2018 AS, The Study of Foreign Policy in International Relations. J Pol Sci Pub Aff vol 6(4), 1-9. Budaya, Budi, ‘Dampak Kewarganegaraan Etnis Rohingya Di Myanmar Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Negara Sekitar’, Jurnal Ilmiah Hukum, 11.1(2017), 106–20.
Choiriyati, Wahyuni, Mien Hidayat, And Safriadie, ‘Communication In Empowering: Participatory Empowerment Model Of Rohingya Imigrants In Lhokseumawe Aceh Indonesia’, Al-’Adalah, 20.1 (2017), 1–18
Darnela, Lindra, ‘Commodification Of Aid For Rohingya In Aceh’, AlJami’ah: Journal Of Islamic Studies, 59.1 (2021), 57–96
Erawaty R., Primadasa C.P dan Mahendra, P. K. 2021. Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. JurnalRisalah Hukum 17(1), 44- 51.
Fang, Beth, ‘Intercommunal Violence Incarnated: The Persecution Of Rohingya Ethnicity In Rakhine, Myanmar’, Journal Of Living Together, 4.1 (2018), 37–49.
Faye, Malang, ‘A Forced Migration From Myanmar To Bangladesh And Beyond: Humanitarian Response To Rohingya Refugee Crisis’, Journal Of International Humanitarian Action, 6.1 (2021), 1–7 Https://Doi.Org/10.1186/S41018-021-00098-4
Hasibun, W.A. 2020. Kompleksitas Penerapan Prinsip Responsible to Protect dalam Penyelesaian Kasus Pembantaian Etnis Rohingnya di Myanmar. Lex Jurnalia.17(2). 148- 158.
Hossain, Tofajjel, Shiblee Nomani, And Md. Aslam Hossain, ‘Rohingya Of Myanmar :A Distorted Version Of Ethnic Crisis’, International Journal 49 Of Social Sciences:Current And Future Research Trends (Ijsscfrt), 12.1 (2021), 48–56.
Ichsan, M. 2021. Representasi budaya masyarakat Aceh dalam diaspora jalur transasional pengungsi etnis rohingnya. Jurnal ilmu pendidikan nonformal. 1(1): 214-225.
Jati. 2017. Keterlibatan asean dalam menangani konflik Myanmar (Studi kasus : Konflik etnis rohingnya 2017-2019). Jurnal Politik dan Pemerintahan. 1(2): 83-97.
Juani, M Kholit, ‘Kebijakan Pemerintah Indonesia Melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya Di Aceh Tahun 2012-2015’, Indonesian Perspective, 2.1 (2017), 1–17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.