Klasifikasi Kegagalan Investasi Reksa Dana Sebagai Utang dalam Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Manajer Investasi Dikaitkan dengan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004

(Studi Kasus Putusan Putusan Pn Jakarta Pusat Nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst)

Authors

  • Marla Satika Qurratu’aini Universitas Padjadjaran
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjadjaran
  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3895

Keywords:

Suspension of Payment, Investment Manager, Mutual Fund, Commercial Court

Abstract

Along with globalisation, economic development continues to change dynamically in order to achieve success in national economic development. National economic development is the development of equitable economic growth for the greatest prosperity of all Indonesian people based on the principle of kinship in accordance with Pancasila and the 1945 fourth amendment of the Republic of Indonesia. This economic development is marked by the development of a variety of transactions or economic activities, one of which is investment or capital activities through the capital market such as mutual fund investments made through the role of investment managers. In carrying out its business activities, there is a risk of default that can result in a Suspension of Payment against the Investment Manager, one of which is the case of Central Jakarta District Court Decision Number 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. This research aims to examine the accuracy of the consideration of the Central Jakarta District Court judge in the related decision regarding the qualification of investment losses as a default charged to the Investment Manager, as well as the judge's consideration in accepting the suspension of payment application against PT Emco as the Investment Manager by the Investor. This research uses the juridical-normative method, which prioritises the use of literature material from positive law as a source with the results of the research described descriptively. The results of this study show conclusion that can be drawn. The judge's consideration in the relevant decision is not correct because the responsibility for default should be borne by the issuer, in addition, the judge's consideration does not conduct further investigation regarding the origin of the compensation agreement between the Investment Manager and the Investor.

References

Astari, N. P. R. P., & Badjra, I. B. (2018). Pengaruh Durasi, Konveksitas, dan Inflasi terhadap Harga Obligasi Korporasi di Bursa Efek Indonesia. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 7(5).

Chintya, P. K. C. (2020). Kajian Yuridis Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan. Lex Privatum, 8(1).

Darmadji, T. (2001). Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Salemba Empat.

Devaki, A. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Return Saham pada Perusahaan LQ45 di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Benefita, 2(2).

Dinovan, D. R. (2019). Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara kepailitan terhadap Adanya Klausula Arbitrase dalam Perjanjian yang Disepakati. Supremasi Jurnal Hukum, 1(2).

Fuady, M. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. PT Citra Aditya Bakti.

Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Hartini, R. (2020). Hukum Kepailitan. Universitas Muhammadiyah Malang.

Ibrahim, J. (2006). Hukum Organisasi Perusahaan. PT Refika Aditama.

Kowanda, F., & Suherman. (2021). Perlindungan Hukum Investor Reksa Dana terhadap Manajer Investasi Gagal Bayar dalam Kontrak Investasi Kolektif. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(5).

Krista, Y., & Sumanto, H. (2020). Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal dalam Kepailitan Perusahaan Emiten. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2).

Kurniawan, D. P., & Asandimitra, N. (2018). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Instrumen Derivatif sebagai Pengambilan Keputusan Hedging pada Perusahaan Sektor Keuangan yang Terdaftar di BEI Periode 2011-2015. Jurnal Ilmu Manajemen, 6(1).

Larasti, E. I., & Fauzi, A. (2022). Penggunaan Saham Preferen dalam Penentuan Joint Venture. Gorontalo Law Review, 5(1).

Limahelu, F. (2020). Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum. Kencana.

Mahkamah Konstitusi. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 13(1).

Nasution, B. (2001). Keterbukaan dalam Pasar Modal. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana.

Nurdin, A. (2012). Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Alumni.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Nomor 21 Tahun 2017).

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Peraturan Nomor 3 /POJK.04/2021).

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Peraturan Nomor 17 Tahun 2022).

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek (Peraturan Nomor 21 Tahun 2022).

Pakpahan, E. F., & Thomasia, G. (2019). Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Wali Amanat di Pasar Modal. Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, 14(2).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2020). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2020). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pratama, A. R. (2018). Sistem Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. E-Journal Unpar, 4(2).

Rachmadiyanti, R. A. (2015). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitor Oleh Kreditor dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Notarius, 8(2).

Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modal Jawab. Kencana.

Rechtschaffen, A. (2009). Capital Market, Derivatives, and the Law. Oxford University Press.

Reilly, F. K., & Brown, K. C. (2000). Investment Analysis and Portfolio Management (6th ed.). The Dryden Press.

Sayyid, A. (2014). Investasi Sekuritas Derivatif di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi, 5(2).

Shabrina, L. (2020). Analisis Asas Kebebasan Berkontrak terhadap Perjanjian Pijaman Bridging Financing. Law, Development & Justice Review, 3(2).

Siregar, S. (2017). Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme Manipulasi Pasar dalam Transaksi Saham di Pasar Modal. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 3(2).

Situmorang, V., & Soekarso, H. (1994). Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Pengadilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3).

Published

2024-06-18

How to Cite

Marla Satika Qurratu’aini, Nyulistiowati Suryanti, & Sudaryat Sudaryat. (2024). Klasifikasi Kegagalan Investasi Reksa Dana Sebagai Utang dalam Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Manajer Investasi Dikaitkan dengan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 : (Studi Kasus Putusan Putusan Pn Jakarta Pusat Nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 99–113. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3895