Jaminan Ganti Rugi Serta Rehabilitasi Terhadap Korban Error In Persona

Authors

  • Farradhila Ayu Pramesti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Azzah Daffa Dhafiyah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mawaddah Salsabila Robiul Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Sekarayu Annisa Fitri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Watia Watia Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Lysa Angrayni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3888

Keywords:

Error in persona, Ganti rugi, Rehabilitasi

Abstract

Pencarian kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana merupakan tujuan utama hukum acara pidana di Indonesia, dengan memastikan bahwa pelaku tindak pidana dapat diadili secara adil dan tepat. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi kesalahan penangkapan (error in persona) yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh ketidaktelitian dan kesalahan administrasi penyidik. Di Indonesia, korban penangkapan salah tangkap masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, meskipun regulasi seperti KUHAP telah menetapkan mekanisme untuk ganti rugi dan rehabilitasi. Penelitian ini mengevaluasi regulasi dan prinsip hukum yang terkait dengan perlindungan korban salah tangkap, serta menganalisis efektivitas implementasinya. Teori yuridis normatif diterapkan dalam metode penelitian deskriptif kualitatif penelitian ini untuk menganalisis jaminan ganti rugi serta rehabilitasi terhadap korban error in persona. Melalui analisis dokumen dan tinjauan literatur, data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak hambatan dalam pelaksanaan hak-hak korban, termasuk rendahnya kesadaran hukum dan etika profesional aparat penegak hukum. Perbaikan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi korban salah tangkap di Indonesia.

References

Amelia, Musnadi, R., & Artaji, A. (2024). Eksepsi Error in Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(10), 4216–4227. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1222

Ari Saputra. (2021). Implamantation Of Compensation Claim’s Mechanism Trough pretrial for Error In Persona in the Criminal Justice System. Feryando, 1(1), 1–12.

Asmi, A. N., & Thalib, H. (2020). Hak Ganti Kerugian Korban Penangkapan Tidak Sah Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 99–115.

Ayu, P. (2021). Error In Persona Dalam Gugatan Perselisihan Hak Di Pengadilan Hubungan Industrial. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 3(2), 160–176.

Cahyono, R. (2022). Rehabilitasi Dan Ganti Kerugian Terdakwa Yang Diadili Tanpa Berdasarkan Undang-Undang. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 2(2), 1–17. https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.28

Dr. Juliansyah Noor. (2019). Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dan Upaya Hukum Tersangka Atas Terjadinya Salah Tangkap. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Efendi, S., Rodliyah, & Pancaningrum, R. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona). Journal Education and Developmenturnal Education And Development, 9(3).

Fungsiwinata, J. (2009). Tinjauan Hukum Mengenai Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Sebagai Hak Terpidana Atas Error In Persona (Studi Kasus Devid Eko Priyanto).

Haile G, A. M. and E. A. (2023). Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Pemenuhan HAM Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. 4(1), 88–100.

Haris, O. K., Hidayat, S., & Sjaiful, M. (2023). Pertanggungjawaban Penyidik dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapan Investigator ’ s Responsibility in the Event of Mistake of Arrest. 5(3), 940–959.

Hasdiana, U. (2018). Analisis Yuridis Mengenai Batas Waktu Mengajukan Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Hukum Acara Pidana. Analytical Biochemistry, 11(1), 1–5.

Ikhsan, M., Laia, A., Simbolon, G. T. ., & Siregar, N. Y. (2023). Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dalam Kaitan Terjadinya Salah Tangkap. DIKTUM, 2(1), 87–99. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i1.3400

Malla Avila, D. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Salah Tangkap Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Analisis. 8.5.2017, 2003–2005.

Moritz, J. (2015). Pertanggungjawaban Penyidik Dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapan. Lex et Societatis, 3(1), 151–159.

Penangkapan, A., Negara, K., Indonesia, R., Penangkapan, K. K., & Negeri, K. P. (n.d.). RETNO RIYANI Penjelansan Undang-Undang Dasar 1945.

Pratiwi. (2019). Kajian Hukum Besarnya Ganti Kerugian Akibat Penangkapan Penahanan Atau Tindakan Lain Yang Tidak Sah Menurut UU nO 8 Tahun 1981. Αγαη, 8(5), 55.

Purwanto, H. (2016). Upaya Ganti Rugi Akibat Tidak Sahnya Penangkapan Dan Penahanan Pasca Dikeluarkanya Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kuhap. Jurnal Media Hukum, 23(1), 48–61. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0067.48-61

Safitri, A. O. (2024). Pertanggung Jawaban Penyidik Kepolisian Terhadap Kasus Salah Tangkap tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan sesuai dengan kewenangannya mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai. 3(1).

Wibowo, T. R., Pello, J., & Amalo, H. (2023). Petitum LawJournalKasus Salah Tangkap ( Error In Persona ) Terhadap. Petitum Law Journal, 1(1), 161–171. https://doi.org/https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13372

Yepriadi, Y. (2023). Penerapan Rehabilitasi Dan Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3991–4014. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959

Published

2024-06-20

How to Cite

Farradhila Ayu Pramesti, Azzah Daffa Dhafiyah, Mawaddah Salsabila Robiul, Sekarayu Annisa Fitri, Watia Watia, & Lysa Angrayni. (2024). Jaminan Ganti Rugi Serta Rehabilitasi Terhadap Korban Error In Persona. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 250–262. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3888