Analisis Yuridis Penerapan Perlindungan Hukum dalam Melindungi Pengguna Layanan Internet Banking dari Cyber Crime

Authors

  • Tri Nugraheni Universitas Nusa Cendana
  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Darius Antonius Kian Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3715

Keywords:

Cyber Crime, Legal Protection, Internet Banking

Abstract

The purpose of this research is to analyze the juridical application of legal protection in protecting internet banking service users from cyber crime. This research is a type of empirical juridical research, or called field research, which examines the applicable legal provisions and what happens in the reality of society. Empirical juridical research is legal research on the enactment or implementation of normative legal provisions in action on every legal event that occurs in society. The results of this study show: (1) The implementation of legal protection provided by the East Nusa Tenggara Regional Development Bank has not been fully implemented properly because victims have not felt protected by the regulations implemented by the East Nusa Tenggara Regional Development Bank. (2) The responsibility of legal protection provided by the Regional Development Bank of East Nusa Tenggara is to follow up and examine complaints of problems of victims of cyber crime and will examine all transactions that occur and carry out legal protection responsibilities by providing assistance and reporting problems that occur to be followed up according to applicable laws and regulations. In accordance with the results of this study, it is hoped that there will be an increase in legal protection and a quick response to users of internet banking services and a form of legal protection that is specifically regulated to protect customers from increasingly widespread cyber crime.

References

Abdul Halim, B. (2008). Hukum perlindungan konsumen: Kajian teoritis dan perkembangan pemikiran (Cet. Pertama). Bandung: Nusa Media.

Agus Riswan, B. (2003). Hukum dan internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Christhiani, T. A. (2015). Dinamika asas keseimbangan kepentingan dalam perkembangan pengaturan perlindungan nasabah bank Indonesia. Media Hukum.

Fajar, M., & Acmad, Y. (2012). Dualisme penelitian empiris & normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2005). Hukum perbankan modern (berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hamin, M. W. (2021). Perlindungan hukum bagi nasabah (debitur) bank.

Hermansyah. (2013). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Husein Sobana, D. (2016). Hukum perbankan di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Kusuma, M. J. (2015). Hukum perlindungan nasabah bank: Upaya hukum melindungi nasabah bank terhadap tindak kejahatan ITE di bidang perbankan. Bandung: Nusa Media.

Limaiyati, N. S., & Putra, P. A. A. Pengantar hukum perbankan.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Cet. 6). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Palit, N. N. (2018). Sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, 7(sep).

Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (Cet. ke-V). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Riadi, M. (2021). Bank - Pengertian, fungsi, jenis, sumber dana, dan kegiatan. Retrieved from https://www.kajianpustaka.com/2021/12/

Santoso Az, L. (2011). Tanggung jawab terhadap nasabah bank. Yogyakarta.

Surat Keputusan No. 055 Tahun 2023 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Nasabah dan Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Usman, R. (2011). Aspek-aspek hukum perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Widodo, K. L. P. (2021). Perlindungan hukum bagi nasabah terhadap hilangnya dana di bank. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(6).

Published

2024-05-21

How to Cite

Tri Nugraheni, Aksi Sinurat, & Darius Antonius Kian. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Perlindungan Hukum dalam Melindungi Pengguna Layanan Internet Banking dari Cyber Crime. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(2), 63–79. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3715