Tanggung Jawab Pemerintah Desa dalam Mendorong Kinerja Badan Usaha Milik Desa di Desa Kualin dan Desa Oni Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Vicky Icshin Anjaibar Penuam Universitas Nusa Cendana
  • David Y. Meyners Universitas Nusa Cendana
  • Herinimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3714

Keywords:

Village Government, BUMDes, Human Resources

Abstract

The purpose of this research is to analyze the responsibilities of the village government in encouraging the performance of Village-Owned Enterprises in Kualin Village and Oni Village, Kualin Sub-district, South Central Timor District in terms of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The method used in this research is empirical legal research, namely examining the responsibilities of the Village Government according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages implemented in Kualin District, South Central Timor Regency by seeing how the law is applied in community life both through interviews and observations. The research locations are Kualin village and Oni village. The type of data used in this research consists of primary and secondary data. Based on the research results obtained that the responsibility of the Village Government in encouraging the performance of Village-Owned Enterprises in Kualin village and Oni village, namely responsibility is in the form of village government services (a). Village Service Standards such as general public services. (b) BUMDes management.  Factors that hinder the responsibility of the village government in Kualin Village and Oni Village in Kualin Sub-district, South Central Timor Regency are Human Resources such as lack of awareness of the importance of education. Facilities and infrastructure.

References

Abdurahman, M. (2009). Sosiologi hukum dan metode penelitian hukum. Malang: UMM Press.

Achmad, A. (2009). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2017). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anwar, H. (2020). Peran pemerintah desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Ulubalang Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone. Makassar.

Busrizalti, M. (2013). Hukum pemda: Otonomi daerah dan implementasi. Yogyakarta: Total Media.

Chintary, V. Q., & Lestari, A. W. (2016). Peran pemerintah desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Vol. 5, Nomor 2. Malang: Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

Ibrahim, et al. (2019). Faktor penghambat dan pendukung Badan Usaha Milik Desa pada kawasan pertambangan emas di Sumbawa Barat. Mataram.

Kaho, J. (2002). Prospek otonomi di negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Kartohadikusumo, S. (2006). Desa. Bandung: Sumur Bandung.

Maryunani. (2008). Pembangunan BUMDes dan pemberdayaan pemerintah desa. Bandung: CV Pustaka Setia.

Ndraha, T. (1997). Departemen Ilmu Pemerintahan. Bandung: Bina Aksara.

Palopo, I. (2021). Peran kepala desa Kariango terhadap pengelolaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Palopo.

Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).

Purnomo. (2004). Pembangunan BUMDes dan pemberdayaan masyarakat desa. Makalah BPMDP, Lombok.

Rahmat, B. (2020). Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Makassar.

Supranto, J. (2008). Metode penelitian hukum dan statistik. Jakarta: Rineka Cipta.

Syafrudin, A. (1993). Pengaturan koordinasi pemerintahan di daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Weli, M. I. (2016). Faktor-faktor yang menghambat tumbuh dan berkembangnya Badan Usaha Milik Desa di Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu Tahun 2014-2015. JOM FISIP, Vol. 3 No. 2. Riau.

Published

2024-05-21

How to Cite

Vicky Icshin Anjaibar Penuam, David Y. Meyners, & Herinimus Ratu Udju. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah Desa dalam Mendorong Kinerja Badan Usaha Milik Desa di Desa Kualin dan Desa Oni Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(2), 45–62. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3714