Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Mewakili BUMN Sebagai Pihak Termohon Dalam Suatu Permohonan Kepailitan Dan PKPU

Authors

  • Muhammad Akram Rafii Latuconsina Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran
  • Aam Suryamah Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3643

Keywords:

Authority, Bankruptcy, State Attorney

Abstract

State-Owned Enterprises (BUMN) are one of the actors in economic activities in the national economy which have an important role in realizing the welfare and prosperity of society. In the case of bankruptcy and postponement of debt payment obligations applications, the Prosecutor's Office has the authority to file a bankruptcy application against the debtor on the basis of public interest. On the other hand, the Prosecutor's Office can also act as a state attorney who has the authority to represent the state or state agency in a case. From the research results, it can be concluded that the authority of the State Attorney to represent the state/state agencies in commercial cases is different from civil cases in general as regulated by Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and postponement of debt payment obligations.

References

A. BUKU

Bagus Irawan (2007). Aspek-aspek Hukum Kepailitan (Perusahaan dan Asuransi).Bandung: Alumni

Hadi Subhan (2008). Hukum Kepailitan ( Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan). Bandung: Putra Grafika

Kartini Muljadi (2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni

Lilik Mulyadi (2013). Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik. Bandung: Alumni

Man S. Sastawidjaja (2014). Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Bandung: Alumni

Marwan Effendy (2005). Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Mukti Arto (2004). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Munir Fuady (2002). Hukum Pailit. Bandung: Citra Aditya Bakti

Munir Fuady (2001). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti

Rachmadi Usman (2004). Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

RM. Surachman & Andi Hamzah (1995). Jaksa di berbagai Negara: Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika

R. Subekti (1994). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Sutan Remy Sjahdeni (2009). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti

B. Aturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Downloads

Published

2024-04-02

How to Cite

Muhammad Akram Rafii Latuconsina, Elisatris Gultom, & Aam Suryamah. (2024). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Mewakili BUMN Sebagai Pihak Termohon Dalam Suatu Permohonan Kepailitan Dan PKPU. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(2), 09–13. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3643