Implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Terhadap Penjualan Sepatu KW/Imitasi di Kota Gorontalo

Authors

  • Noerhadi Priyatna Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Universitas Negeri Gorontalo
  • Taufik Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3159

Keywords:

Legal Violation, KW Shoes, Intellectual Property Rights

Abstract

The sale or circulation of branded shoes without permission can take several forms, including the sale of KW PK (Perfect Kick) shoes, KW 1 shoes, factory denied shoes, shoes that do not pass quality control, etc., which occurs when branded shoes are traded. and sold without a license or permission from the company that owns the trademark or rights to the brand. This research discusses the legal prohibition on the circulation of KW shoes in Gorontalo City. This research uses empirical and normative legal research methods. The research aims to determine the causes of the circulation of KW shoes in Gorontalo City and the form of legal prohibition on the circulation of KW shoes. As a result of this research, researchers found that first, the widespread distribution of KW shoes in Gorontalo is generally caused by a number of factors as follows; 1). Economic factors and people's purchasing power; 2). The role of markets (trade) and supply of goods; 3). Public interest in well-known brands; 4). Consumerism culture and fashion trends in society; 5). Lack of consumer awareness of IPR; 6). Lack of supervision and law enforcement. Second, enforcement of the law on the distribution of KW shoes in Gorontalo City is caused by the following things; 1). Lack of supervision and monitoring from related parties; 2). Lack of public awareness of both traders and consumers regarding IPR.

References

Banindro, Baskoro Suryo. 2003. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri): Seni Rupa, Kriya, Desain Grafis, Desain Produk. Dwi-Quantum

Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenumham RI. 2003. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta

Fachrudin, Andi. 2019. Journalism Today. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Fajar, Mukti., & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hamzah, Andi. 2008. Asas – Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: ALFABETA

Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Margono, Suyud. 2001. Hak Kekayaan Intelektual Komentar atas Undang – Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desian Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jakarta: CV. Novindo Pustaka

Muftisany, Hafidz. 2021. Hak Cipta dalam Pandangan Islami. Karanganyar: Intera

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

-----------------------------. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet-1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Munandar, Haris., Sitanggang, Sally. 2008. Mengenal HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: Erlangga Group

Purwaningsih, E. 2005. Perkembangan Hukum Intelectual Property Right. Bogor : Ghalia Indonesia

Saidin, O. K. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Stellarosa, Yolanda. 2020. Kecanduan Belanja: Budaya Konsumerisme dalam Teks. Tangerang: Indigo Media

Sulfinadia, Hamda. 2020. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan Tentang Perkawinan. Deepublish

Supanto. 2006. Pengembangan kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi pembajakan perangkat lunak komputer sebagai kejahatan ekonomi bidang hak kekayaan intelektual. Laporan akhir hasil penelitian hubah bersaing perguruan tinggi. Universitas Sebelas Maret.

Sutedi, Adrian. 2009. Hak atas Merek. Jakarta: Sinar Grafika

Wahyuni, Erma., et al. 2002. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yogyakarta: Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia

Ahmad, Desiana., & Mutia Cherawaty Thalib. 2019. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredara Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Legalitas 12.2

Banindro, B. S. (2021). “Fake Brands” Studi Kasus Peniruan Identitas Visual pada Consumer Products Industry. ANDHARUPA: Jurnal Desain Komunikasi Visual & Multimedia, 7(2), 363-374.

Bulqis, A. R., Marilang, M., & Erlina, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek di Kota Gorontalo. Alauddin Law Development Journal, 1(2).

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.

Heriyadi. 2015. Analisis Yuridis Terhadap Penjualan Sepatu KW Merek Nike Di Kecamatan Pontianak Selatan. E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum UNTAN, 3(4).

Isral. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Software Bajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jurnal Disertasi Doktoral Universitas Tadulako

Kumalasari, Nuzulia. 2009. Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Era Globalisasi. Qistie Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).

Margaret, M., & Esa, A. A. S. (2022). Rational Choice Penjual Dan Pembeli Dalam Perdagangan Barang Counterfeit Di Pasar Taman Puring, Jakarta. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 8-18.

Pasaribu, A. F., Suhairi, S., Wiranti, W., & Kurniawan, A. (2023). Pengaruh Ketertarikan Produk Merk Global Dan Merk Lokal Terhadap Keputusan Pembelian: Studi Kasus Mahasiswa UINSU. Bussman Journal: Indonesian Journal of Business and Management, 3(1), 32-42.

Safitri, Y., & Arviani, H. (2023). Peran Konten Promosi Spill Outfit di Tiktok pada Perilaku Konsumtif Remaja Putri Surabaya. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(7), 5253-5262.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenumham RI. DJKI Apresiasi Upaya Marketplace Hentikan Peredaran Barang Palsu dan Pembajakan di Platform Digital. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/djki-apresiasi-upaya-marketplace-hentikan-peredaran-barang-palsu-dan-pembajakan-di-platform-digital?kategori=Berita%20Resmi%20Desain%20Industri diakses pada tanggal 24 November 2022.

Kemenperin RI. Kerugian Akibat Peredaran Barang Palsu Capai Rp 65 T. https://kemenperin.go.id/artikel/9703/Kerugian-Akibat-Peredaran-Barang-Palsu-Capai-Rp-65-T diakses pada tanggal 24 November 2022

RUN System. 2022. Memahami Perbedaan Produk OEM, KW, KW Super, dan Original. https://runsystem.id/id/blog/kw-adalah/ diakses pada tanggal 24 November 2022

Siregar, Efren. 2019. “Obrak-abrik Pasar RI, Sepatu KW Vietnam Dijual Rp 150 Ribu.” CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20191004152352-4-104505/obrak-abrik-pasar-ri-sepatu-kw-vietnam-dijual-rp-150-ribu diakses pada tanggal 15 Oktober 2023 Pukul 18:48

Indriani, A. 2021. Barang KW Banjiri RI, Sarangnya Mangga Dua hingga Tanah Abang. detikFinance, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5755396/barang-kw-banjiri-ri-sarangnya-mangga-dua-hingga-tanah-abang diakses pada tanggal 16 Oktober 2023

Kanwil Gorontalo. 2023. Cegah dan antisipasi pelanggaran kekayaan intelektual diwilayah, Kemenkumham Gorontalo lakukan koordinasi ke instansi terkait. https://gorontalo.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5366-cegah-dan-antisipasi-pelanggaran-kekayaan-intelektual-diwilayah-kemenkumham-gorontalo-lakukan-koordinasi-ke-instansi-terkait

Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights

Convention Establishing The World Intellectual Property Organization

General Agreement on Tariff on Trade

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Hak Kekayaan Intelektual

Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Downloads

Published

2023-12-18

How to Cite

Noerhadi Priyatna, Dian Ekawaty Ismail, & Taufik Zulfikar Sarson. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Terhadap Penjualan Sepatu KW/Imitasi di Kota Gorontalo. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(1), 100–124. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3159