Perlindungan P2TP2A Terhadap Hak Anak Sebagai Korban Penganiayaan Ditinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3158Keywords:
P2TP2A Protection, Persecution, Human RightsAbstract
This research aims to describe and analyze P2TP2A Protection for the Rights of Children Victims of Abuse Seen from a Human Rights Perspective and to analyze the factors inhibiting P2TP2A Protection for the Rights of Children Victims of Abuse Seen from a Human Rights Perspective. The method of this research is empirical. The results of the research show that P2TP2A Protection of the Rights of Children Victims of Abuse Seen from a Human Rights Perspective in Gorontalo Regency is carried out through 4 (four) aspects, namely: (1) the role of the juridical aspect, (2) the role of the legal aspect. psychological, (3) the role of the medical aspect, (4) the role of the mentoring aspect in curative and rehabilitative programs. The inhibiting factors consist of 2 (two), namely: (1) internal factors, including financial resources, human resources, unavailability of counselors and legal assistance, (2) external obstacles, including: people who do not understand the importance of protecting children's rights , attitudes of victims and victims' families, perceptions of victims' families.
Downloads
References
Abdoel Djamali, 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi 2. PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, hal.175.
Andi Megadara Santri Ramadhana, 2021, Analisis Hukum terhadap Pendampingan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual oleh Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Maros, Tesis : Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2021, hlm. 1.
Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, PT. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 6-7.
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, hlm. 98.
H.R Abdussalam dan Andri Desasfuryanto, 2014, Hukum Perlindungan Anak, Penerbit. PTIK Jakarta, hlm.11.
Leden Marpaung, 2012, Asas-Teori-Praktik, Hukum Pidana, Penerbit: PT. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 10.
M. Arief Amrullah, 2015, Politik Hukum Pidana, Genta, Yogyakarta, hlm. 2.
Maidin Gultom, 2013, Perlindungan terhadap Anak dan Perempuan”, Penerbit: Refika Aditama, Bandung, hlm. 1.
Menurut Soerjono Soekanto dalam buku Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta; Pustaka Pelajar, hlm. 153.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Penerbit. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 60.
Pettanase, S, 2017, Kriminologi. Semarang: Pustaka Magister, hlm. 124.
Salmah Novita Ishak, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2017, hal. 7.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. hlm. 172.
Sudarsono, 2007, Pengantar Ilmu Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 211.
Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung, hlm. 127.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 48. 3.
Tri Alan M. Djaini, 2020, Perlindungan Hukum terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Melalui Pengadilan Dalam Prespektif HAM (Studi Kasus Kecamatan Mootilango), Tesis : Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo, hlm. 1
Abdul Rahman Karim, Dian Ekawaty Ismail, Suwitno Y. Imran, 2023, Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari di Kota Gorontalo, Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol. 1 No. 2 Januari -Juni 2023 Hal. 194-198http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs
Athiyyah Durotul Hikmah La Anihu, Dian Ekawaty Ismail, Jufryanto Puluhulawa, 2023, KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TAWURAN ANTAR WARGA, Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH Volume 3 , Number 1 , Januari 2023 p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155 file:///C:/Users/ACER/Downloads/606-Article%20Text-3639-1-10-20230119.pdf, hlm. 1365
Emy Rosnawati, “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Kosmik Hukum vol. 18 No. 1 Januari 2018. ISSN 1411-978.
Handoko Dardhak Saputro, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Rumah Tangga dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, Jurnal : Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universiatas Jember
Kadek Betit Pranata Suma, Sanksi Pidana terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2021. CC-BY-SA 4.0 License, hlm. 227.
M. Nashihun Ulwan, Teknik Pengambilan Sampling dengan Metode purposive Sampling, 25 Juni 2022, http://www.portal-statistik.com/2014/02/teknik-pengambilan-sampeldengan-metode.html.
Syamsuddin, Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan, http://www. Art-Kul (Artikel Kuliah)pengertian-tindak-pidana-penganiayaan.html diakses pada 10 Oktober 2022
Wawan Fransisco, Pancasila Sebagai Landasan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Progresif: Volume XI/No.1/Juni 2017
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 20
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.