Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Upaya Peningkatan Pembayaran PBB Tahun 2022 Di Kecamatan Peterongan

Authors

  • Zainul Arifin Universitas Darul Ulum Jombang
  • Nieke Nurdiyanty Winanda Universitas Darul Ulum Jombang
  • Shobirin Noer Universitas Darul Ulum Jombang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2634

Keywords:

increase, payment, Building land tax

Abstract

Taxes as one of the sources of state income have an important function, namely as a source of funds for the government to finance its expenses and taxes also as a tool for regulating and exercising government discretion in the socio-economic field. (Mardiasmo, 2017). In raising public awareness, it is necessary to socialize that promotes public consciousness. Thus, socialization is one of the factors that affect the compliance of the taxpayer of the building earth. The research method used is Qualitative Descriptive, using Informants in this study are Village Government Apparatus and community leaders. The results of the study show that what factors influence in the efforts to increase UN payments in 2022 In Peterongan District it can be concluded that the internal environment includes. human resources, financial resources as well as means and infrastructure

References

Boediono, B. 2003. Pelayanan Prima Perpajakan. Rineka Cipta : Jakarta

Devano Sony dan Rahayu Kurnia. 2006. Perpjakan : Konsep, Teori dan Isu. PT. Kencana : Jakarta

Djajadiningrat, S.I. 2003. Sistem Akuntansi Pajak. Salemba Empat : Jakarta Ismawan, Indra. 2001. Memahami Reformasi Perpajakan. Elex Media Komputindo : Jakarta

Jumhana. 2010. http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/, diakses pada tanggal 04 September 2013 pda pukul 20.00 WITA

Mardiasmo. 2009. Perpajakan; Edisi Revisi Andi : Yogyakarta Marsyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan. PT. Grasindo : Jakarta

Meliala, Oetomo. 2010. Perpajakan dan Akuntansi Pajak. semesta Media, Jakarta Porter, E. Michael. 2002. Strategi Bersaing Teknis Menganalisis Industri dan Pesaing. Erlangga, Jakarta

Prakosa, Kesit Bambang. 2005. Pajak dan Retribusi Daerah. UII Press, Yogyakarta

Rahman, 2011. Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Universitas Sam Ratulangi, Manado

Rangkuti, Freddy. 2009. Strategi Promosi Yang Kreatif dan Analisis Kasus Integrated Marketing Commnication. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Rinaldi, Munir, 2004. Pengolahan Citra Digital. Informatika, Bandung

Salusu, 2008. Pengambilan Keputusan Strategik Untuk Organisasi Publik dan Non Profit. Grasindo, Jakarta

Soemitro, Rochmat. 2000. Pajak Bumi dan Bangunan. PT. Eresco, Bandung Soeparmoko, 2008. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktik. BPEE, Yogyakarta

Sugiyono, 2012. Memahami Penelitian Kualitatif; Dilengkapi Contoh Proposal dan laporan Penelitian. Alfabeta, Bandung

Susilo, Willy. 2002. Audit Sumber Daya Manusia. PT. Vorqistatama Binamega, Jakarta

Tjiptono, 2002. Strategi Pemasaran. Andi, Yogyakarta

Zain, Mohammad, 2003. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat, Jakarta

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib

Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/pmk.07/2010 Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Downloads

Published

2023-10-04

How to Cite

Zainul Arifin, Nieke Nurdiyanty Winanda, & Shobirin Noer. (2023). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Upaya Peningkatan Pembayaran PBB Tahun 2022 Di Kecamatan Peterongan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 131–141. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2634