Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan

Authors

  • Rahmayanti Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2629

Keywords:

Criminology, Children, Theft with Violence

Abstract

Violent motorbike theft crimes committed by minors are increasing in the 2020-2023 period. The criminological approach is an important and strategic entity in finding the root causes of violent motorbike theft crimes committed by children so that it can provide appropriate countermeasures. appropriate. The formulation of the problem in this research consists of the criminological perspective on children as perpetrators of the crime of motorbike theft with violence, and the factors that result in children becoming perpetrators of the crime of motorbike theft with violence. The crime of motorbike theft with violence committed by children in the 2020-2022 period was 44 cases, 38 of which were successfully resolved. Factors that influence children in committing crimes of motorbike theft with violence include economic factors, environmental factors, drug factors, parental approach and supervision factors, hedonic factors, crime scene factors, presence of guardians, and religious factors. Efforts to deal with this crime are divided into 2 types, namely preventive efforts and repressive efforts.

References

Antow, R. (2019). Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Pembunuhan karena Daluwarsa. Lex Crimen, 8(12).

Aulya, V. (2016). Pengaruh pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan belanja modal terhadap ketimpangan pendapatan antar kabupaten/kota provinsi jawa tengah periode 2007-2013. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Djamil, N. (2017). Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169–175.

Indayani, S., & Hartono, B. (2020). Analisis pengangguran dan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19. Perspektif: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Akademi Bina Sarana Informatika, 18(2), 201–208.

Ismaidar, I., & Rahmayanti, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Katihokang, N. S. I. (2017). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Program Zero Street Crime dalam Penyalahgunaan Kejahatan Jalanan oleh Kepolisian RI. Lex Privatum, 5(6).

Nasution, L. N., Nasution, D. P., & Lubis, A. I. F. (2020). Efektivitas Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Mengatasi Kemiskinan Di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Kebijakan Publik (JEpa), 5(1), 73–77.

NIM, D. I. O. A. A. (n.d.). PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR. Jurnal Fatwa Hukum, 6(2).

Purnama, N. I. (2017). Analisis pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap tingkat kemiskinan di Sumatera Utara. Jurnal Ekonomikawan, 17(1), 163054.

R Wiyono, S. H. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Sholeh, H. (2018). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERJUDIAN SABUNG AYAM DI KABUPATEN PAMEKASAN. University of Muhammadiyah Malang.

Siadari, F. A., & Damanik, D. (2023). ANALISIS PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI SUMATERA UTARA. Jurnal Kendali Akuntansi, 1(3), 47–58.

Silvy, D. D. (2020). Tinjauan Musta’jir yang ingkar membayar upah karyawan (Analisis Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Sitio, F. S. (2019). Analisis Pengaruh Indeks Pembangunan Manusia, Pengangguran, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Jumlah Penduduk Miskin Di Indonesia Tahun 2000-2017.

Swantoro, H. H., & SH, M. H. (2017). Harmonisasi keadilan dan kepastian dalam peninjauan kembali. Kencana.

Utari, I. S. (2012). Aliran dan teori dalam kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman

Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2023-09-29

How to Cite

Rahmayanti Rahmayanti. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(3), 290–299. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2629