Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Penyebaran Dan Jual Beli Konten Pornografi Pada Media Sosial Telegram

Authors

  • Adriansyah Adriansyah Universitas Udayana
  • I Wayan Bela Siki Layang Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.2072

Keywords:

Telegram, Pornography, Criminal Liability

Abstract

The spread of crime in cyberspace does not escape the crime of pornography, taking advantage of the large storage capacity that Telegram offers has provoked a number of ignorant people to use this social media to spread paid pornographic content. The purpose of this study is to examine and understand what criminal liability and compensation can be imposed on perpetrators of spreading and buying and selling negative content in the Telegram application. Writing scientific journal articles uses a normative research methodology, in which this research uses a statutory approach. The results of the study show that criminal liability that can ensnare perpetrators of pornographic crimes is regulated more specifically based on the principle of lex specialis derogate lex generalis in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.

 

 

References

Ari Wibowo, S. H. I., and MH SH. "Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Dalam Penyebaran Konten Cyberporn Melalui Twitter." (2020).

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Media Nusa Creative (MNC Publishing), (2022).

Christianto, Hwian. "Measuring cyber pornography based on Indonesian living law: Astudy of current lawfinding method." International Journal of Law, Crime and Justice 60 (2020): 1-12.

Christiany, Juditha. "Perilaku cybersex pada generasi milenial." Jurnal Pekommas 5, no. 1 (2020): 47-58.

Fitriansyah, Fifit. "Penggunaan Telegram Sebagai Media Komunikasi Dalam Pembelajaran Online." Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika 20, no. 2 (2020): 111-117.

Gani, Alcianno. "Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer)." JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma 5, no. 1 (2020): 16-29.

Harryanto, Deddy. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pornografi (Cyberporn) Di Media Bigo Live." PhD diss., Wijaya Kusuma Surabaya University, (2021).

Hiariej, Eddy OS. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka, (2014).

Kolompoy, Grant P. "Eksistensi Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan Di Depan Umum (Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)." Lex Crimen 4, no. 7 (2015).

Maskun, S. H. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Prenada Media, 2014.

Maulana, Jimmy. "Analisa Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." PhD diss., Universitas Islam Kalimantan, (2021).

Putra, Eka Nugraha. "Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn." Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 1 (2015): 1-12.

Putra, Gede Bagus Doddy Surya Bramantha; Darmadi, A.A Ngurah Oka Yudistira. Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Media Sosial Twitter Sebagai Wadah Penyebaran Konten Pornografi. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, No. 10, (2021): 1724-1736

Rusyadi, Muhammad Muhda. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberporn di Indonesia." PhD diss., University of Muhammadiyah Malang, (2013).

Sinaga, Giska Aulia. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Memperdengarkan, Mempertontonkan, Produk Pornografi (Studi Putusan 701/Pid. B/2018/PN Mdn)”." PhD diss., Universitas Sumatera Utara, (2020).

Steinmetz, Kevin F., and Majid Yar. Cybercrime and Society (2019): 1-368

Wirawan, Nurawan. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penayangan Pornografi Dalam Dunia Maya Menurut UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (2013).

Perundang-Undangan dan peraturan pemerintah lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928. Sekretariat Negara. Jakarta.

Lain-lain

Haryadi, Dwi. "Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn Di Indonesia." (2012).

https://telegram.org/tos#:~:text=By%20signing%20up%20for%20Telegram,Telegram%20channels%2C%20bots%2C%20etc. diakses pada 5 Juni 2022, pukul 20.30 WITA

Viva, “Kominfo: Twitter dan Telegram Terbanyak Aduan Konten Negatif”, diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/15861/kominfo-twitter-dan-telegram-terbanyak-aduan-konten-negatif/0/sorotan_media pada tanggal 21 September 2021 pukul 13.35 WIB

Downloads

Published

2023-06-28

How to Cite

Adriansyah Adriansyah, & I Wayan Bela Siki Layang. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Penyebaran Dan Jual Beli Konten Pornografi Pada Media Sosial Telegram. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(3), 276–289. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.2072