PERMASALAHAN ANAK JALANAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1985Keywords:
Hak; Kewajiban; MasalahAbstract
Seorang anak di saat usia remaja dan menjelang dewasa membutuhkan kasing dan dikarenakan atas potensi dri seorang ibu anak pad ornag tua sudah tidak perduli dan hal Ini menyebabkan permasalahan yang berat dari nilai dan aspek respon. Akan tetapi anak ini seharusnya bisa bermain selayaknya anak pada umumnya dan bukannya tidak diperdulikan. menyatakan pada penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada natural setting dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada pengumpulan berperan serta, menganalisa dark teori mendalam Pola karaktersitik anak dikota bandar lampung mempunyai hal peranan yang begitu kuat atas aspeknya namun, pola perilaku atas masalah ini yang terjadi pada anak di kota bandar lampung mempunyai dampak keragaman yang masaalag yang ada sehingga dari pola ini menjadi sebuah aspek pemahaman yang begitu aneka ragak pola dan tingkah laku. Permasalahan anak di bandar lampung, ini akan membuat dampak permasalahan yang panjang karena pola hal ini, akan membuat jangka yang sangat harus di maklumi namun dari dampak ini membuat cakupan penangana solusi ini harus bersifat kuat sistemnya. Untuk hal sistemnya keadaan anak jalanan setidaknya perlu di berikan hak mutlak seperti pendidikan, pekerjaan, dan sekolah.
Downloads
References
Agustin, M. (2014). Hakikat Bimbingan Dan Konseling Untuk Anak Usia Dini.
Anasiru, R. (2011). Implementasi Model-Model Kebijakan penanggulangan Anak Jalanan Di Kota Makassar. Jurnal Sosiokonsepsia, 16, 175-186.
Andriyani Mustika N. 2012. “Ekploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan dalm Perspektif Hukum Pidana di Daerah Yogyakarta.” Jurnal Jurispridence Vol. 1 No. 1 Bulan Juli Tahun 2012,
Arikanto, S, (2006), Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi, Cet. XIII : PT Rineka Cipta, Bandiung
Astutik, D. (2005). Pengembangan model pembinaan anak jalanan melalui rumah singgah di jawa timur (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
H. Muladi, Hak Asasi Manusia , (2005), (hakekat, konsep dan implikasinya dalam perspektif
Hj. Yanggo, H,T, (2010) Fiqih Perempuan Kontemporer : PT. Ghalia Indonesia,Bandung
https://www.orami.co.id/magazine/amp/5-jenis-masalah-perilaku-anak-dan-cara-mengatasinya
hukum dan masyarakat : PT. Refika Aditama, Bandung
Kamaluddin, H. (2011). Bimbingan dan konseling sekolah. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 17(4), 447 454.
Kumala, M., Nurlaili, I. R., & Dewi, N. K. (2017, May). Urgensi Peran Konselor dalam Mengatasi Masalah masalah Sosial Anak. In Prosiding Seminar Nasional Bimbingan dan Konseling (Vol. 1, No. 1, pp. 159-169).
Mania,S, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial
Merisa Zahra, Urgensi Bimbingan dan Konseling untuk Pelayanan Masalah Anak Jalanan, Vol 12 2017
Mufidah, (2006),Haruskan perempuan dan anak dikorbankan? Panduan pemula untuk pendampingan korban terhadap perempuan dan anak, (Malang:PSG Publishing dan pilar media, 2006), sakman, tinjauan Implementasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar, Volume XI Nomor 2, Oktober 2016
Sugiyono, (2010), Metode Penelitian Kuantit atif, Kualitatif dan R&D :Alfabeta ,Bandung
UU. No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
UU. No.4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak
Yumpi, F. (2013). Rekonstruksi Model Penanganan Anak Jalanan Melalui Pendampingan Psikologis, Suatu Intervensi Berbasis Komunitas. Jurnal Penelitian Psikologi, 4(2).