IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Yunizar Falevi Universitas Pembangunan Nasional Jakarta
  • Muhammad Abyan Zain Universitas Pembangunan Nasional Jakarta
  • Nadhif Gilang Bhaswara Universitas Pembangunan Nasional Jakarta
  • Muhammad Rafli Universitas Pembangunan Nasional Jakarta
  • Andika Syah Putra Universitas Pembangunan Nasional Jakarta
  • Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1847

Keywords:

Pidana mati, Korupsi, Hak Asasi Manusia

Abstract

. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang berasumsi bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia. Sesuai dengan isi pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yakni ‘’setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’. Secara doktriner tidak ada yang salah dengan alibi itu. Akan tetapi untuk menjawab bahwa di dunia nyata ada pihak-pihak yang merampas nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan yang hakiki, oleh karena itu disebutkan doktrin itu harus diperdalam maknanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Efektivitas Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta Penghapusan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang menjadi alas dasar dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode studi pustaka sebagai Metode pengumpulan data. Penelitian ini menemukan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Hal ini dipertegas karena hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Pasal 28 A UUD 1945 dan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta perlindungan dari penyiksaan merupakan hak asasi setiap manusia. Hukuman mati juga dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan serta ditambah sebuah fakta bahwasannya tidak ada hubungan yang linear antara hukuman mati terhadap koruptor dengan rendahnya tingkat korupsi dan sudah seharusnya kita menghapus hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi

References

Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1).

Arief, Amelia. 2019. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana.” Jurnal Kosmik Hukum 1 (1).

Edyy.O.S.Hiariej, 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana,(Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka).

Rahardjo, Satjipto. 2011. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif 1:1.

Rizki, Muhamad. 2017. “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya.” Tempo. https://nasional.tempo.co/read/790349/hukuman-mati-ternyata-tak-murah-ini-rincianbiayanya.

Siregar, S. A., Siahaan, A. Y., & Purba, M. T. K. (2021). Kebijakan Hukuman Mati terhadap Terpidana Narkotika di Indonesia Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 152-163.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Zulfa, Eva A. 2007. “Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia.” Lex Jurnalica 4 (2): 94.

Downloads

Published

2023-06-09

How to Cite

Yunizar Falevi, Muhammad Abyan Zain, Nadhif Gilang Bhaswara, Muhammad Rafli, Andika Syah Putra, & Mulyadi. (2023). IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(3), 105–113. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1847