PROSES PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT BAGI PRAJURIT TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Jefrie Ardian Pratama Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang
  • Agus Wibowo Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1754

Keywords:

Penerapan Sanksi; Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH);Tindak Pidana TNI AD

Abstract

Tujuan penelitian ini  Bagaimana proses penerapan  sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi Prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana’ dan kendala-kendala yang dihadapi serta cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (wawancara). Penyajian data dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk uraian dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian proses penerapan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi TNI AD yang melakukan tindak pidana adalah yang dikenai sanksi administrasi dan sanksi dispilin militer.adapun kendal kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi ada (a) kesalahan komdan  satuan dalam menjatuhkan sanksi administratif terlambat menjatuhkan sanksi administratif. (b). Upaya mengatasi kendal kendala tersebut dengan cara setiap kotama komandan atas secara teliti dalam menegakkan hukum didalam kesatuan masing masing serta menyelenggarakan penyuluhan pada seluruh satuan jajaran KODAM IV Diponegoro. Bahwa : tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran disiplin militer yang diancam dengan Kumplin militer dan hukuman Pidana Militer serta sanksi administrasi yang berujung pemecatan. Sehingga diharapkan setelah diterapkannya sanksi administrasi dapat menekan angka pelanggaran dan menimbulkan efek jera terhadap Prajurit TNI AD Kodam IV/Diponegoro. Akibat hukumya melekat pada personel tersebut sampai akhir dinas dan solusinya dengan dibuatkan surat laporan perkembangan kepribadian oleh Komandan satuan masing-masing yang menyatakan bahwa sudah selesainya menjalani segala proses hukum guna melanjutkan karir selanjutnya.

References

A.S.S. Tambunan, Hukum Militer di Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum Militer, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer : 2005

Amiroedin Syarif, Hukum Disiplin Militer, Jakarta : Rineka Cipta, 1982

…………………, Disiplin Militer dan pembinaannya, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982

Dr. Leden Marpaung, Hukum Pidana, Jakarta : 2005

E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta : 1985

Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H., Penjatuhan Pidana, Jakarta : 2016

Salam Moch. Faisal, Peradilan Militer Indonesia, Bandung : CV Mandar Maju, 1996

Wahyu MS, Petunjuk Praktis Membuat Skripsi, Surabaya : Usaha Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997, Tentang Peradilan Militer, Jakarta : Sinar Grafika, 1999

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, Tentang Tentara Nasional Indonesia, Badan Pembinaan Hukum TNI

Badan Pembinaan Hukum TNI, Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/23/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005, Tentang Atasan Yang Berhak Menghukum Dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jakarta : 2006

Markas Besar TNI AD, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Perkasad /14/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007, Tentang Atasan Yang Berhak Menghukum Di Lingkungan Tentang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Markas Besar TNI AD, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Perkasad/1/II/2009 tanggal 5 Februari 2009, Tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran

Markas Besar TNI AD, Petunjuk Pelaksanaan Pemberhentian Sementara dari Jabatan (Schorsing)

Markas Besar TNI AD, Buku Pedoman Tentang Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI AD Yang Melakukan Pelanggaran

Markas Besar TNI AD, Buku Petunjuk Teknik Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Kumdam IV/Diponegoro, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988, Tentang Keprajuritan ABRI, Semarang : 1994

Kumdam IV/Diponegoro, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990, Tentang Administrasi Prajurit ABRI Semarang : 1994

Putusan Pengadilan Militer II-10 Smg, Nomor: 01-K/PM.II-10/AD/I/2018 tanggal 19 Maret 2018, Kasus Tindak Pidana Asusila atas nama Sertu Yuda Saputra

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Jefrie Ardian Pratama, & Agus Wibowo. (2022). PROSES PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT BAGI PRAJURIT TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 247–255. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1754