PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) BAGI PEKERJA/BURUH DALAM HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN

Authors

  • Heru Budi Utoyo Program Studi Hukum Program Magister Untag Semarang
  • Mashari Program Studi Hukum Program Magister Untag Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1751

Keywords:

Pekerja ; Perusahaan ; Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pengaruh undang - undang cipta kerja  (Omnibus Law) bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja diperusahaan metode penelitian yang digunakan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa sikap , penilaian , perilaku ,yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan yang dilakukan dengan penelitian lapangan. Sumber data utamanya adalah data primer dan data sekunder sebagai data penunjang metode Analisa yang digunakan dikriptif kualitatif. Hasil penelitian ; Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya kelompok pekerja/buruh yang terus menerus melakukan penolakan dari proses rancangan undang-undang (RUU) dalam bentuk Omnibus Law hingga sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak pekerja/buruh berpendapat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang dikemas dalam bentuk Omnibus Law ini syarat kepentingan pemilik modal dan telah merugikan kepentingan pekerja/buruh, bahkan dapat dikatakan telah mendegradasi kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja/buruh. Undang-Undang Cipta Kerja lebih fokus terhadap tujuan peningkatan ekonomi Nasional namun telah mengabaikan peningkatan kompetensi dan sumberdaya manusia. Konsep Omnibus Law tidak lepas adanya kepentingan politik untuk merubah tatanan hukum ketenagakerjaan yang sudah ada, sehingga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan berdampak terhadap hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di dalam perusahaan.

References

Adhi Setyo Prabowo, 2020, Politik Hukum Omnibus Law, Jurnal Pamator, Volume 13, No. 1, https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/6991

Achmad Teguh Wahyudin, 2020, Konsep Implementasi Omnibus Law Pada Sistem Perundang-Undangan, https://www.academia.edu/41537217/MAKALAH_OMNIBUS_LAW.

Bagir Manan, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.

Bambang Sadono, 2019, Penataan Sistem Ketatanegaraan, Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.

Darji Darmodiharjo, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

https:// www.hukumonline.com / berita/baca/ lt58a6fc84b8ec3/menimbang- konsep-omnibus- law-bila-diterapkan-di-indonesia/

J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Karen Leback, 2015, Teori-Teori Keadilan, Bandung: Nusamedia.

Mashari, 2019, Politik Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Nilai Keadilan Sosial, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang

Mohamad Aunurrohim, 2016, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia, http://www.academia.edu.com

Sri Soemantri, Achmad Fauzi, 2020, Materi Kuliah Politik Hukum, Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Sudikno Mertokususmo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Suwandi Arham, 2019, Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Petitum, Vol 7, No, 2, https://uit.e-journal.id/JPetitum/article/view/652

Yudo, 2020, Apa itu Omnibus?, https://pelitaku.sabda.org/node/872

Zainal Asikin, (2006), Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Heru Budi Utoyo, & Mashari. (2022). PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) BAGI PEKERJA/BURUH DALAM HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 236–246. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1751