PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN (JKN) RUMAH SAKIT

Authors

  • Amalia Puswitasari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1749

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pasien, Jasa Pelayanan Kesehatan

Abstract

Kasusdpenolakan pasien BPJSdKesehatan di Rumahdsakit swasta sering terjadiddan ini merupakandsalah satu contohdpelanggaran yang merugikandhak peserta BPJS Kesehatan. Baik dari masyarakat golongan atas maupun masyarakatdgolongan bawah, semuanyadberhak atasdkesehatan yangdlayak. Terlepasditu perawatan intensif maupundobat-obat mahal, makadsetiap individu (Peserta BPJS Kesehatan) yang berobatdke Rumah Sakit, klinik, ataudfasilitas kesehatan lainnya berhak mendapatkan tindakan medis berupa pelayanan kesehatan yang baik sesuai takarannya masing-masing. Pendekatan yang peneliti gunakandpada penelitian inidadalah pendekatan yuridisdsosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ditujukan terhadap kenyataan dengan cara melihat penerapan hukum (Das Sein), dalamdhal ini belumdmaksimalnya perlindungandhukum terhadap pasiendsebagai konsumen jasadpelayanan kesehatan (BPJS). Hasil penelitian inidmenunjukkan bahwa perlindungan hukumdyang diberikan kepada pasien peserta BPJSdkesehatan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ialah pesertaddiberi hak untukdmenyampaikan keluhandatau pengaduan atasdpelayanan yangddiberikan Rumah Sakit, diberikan saranddan informasi bagaimana cara peserta memperoleh haknya. Hal tersebut diatur dalam PeraturandBadan Penyelenggara Jaminan SosialdKesehatan No 1 Tahund2014 tentangdPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasald25 ayat (1) huruf e jo Pasal 32dUndang-undang no. 44 tahun 2009 tentangdRumah Sakit jo Undang-undang no.36dtahun 2009 tentangdKesehatan

References

Afifah, W., & Paruntu, D. (2015). Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Juli-Novem. Retrieved from https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2117

Fitriani dan Eko. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien BPJS Kesehatan Dalam Prosedur Pembedahan Yang Biaya Pengobatannya Melebihi Tarif INA CBGs. Notarius Vol 11 Nomor 1

J. Supranto. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika

Kusuma Astuti, Endang. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti

Lubis, Sofyan. (2009). Mengenal Hak Konsumen dan Pasien. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Rondonuwu, S., Lumunon, T., & Tangkere, C. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lex EtSocietatis,VI(5).Retrievedfrom https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/20354

Suhartoyo. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Adminitrative Law & Governance Journal, 1(2). Retrieved from:http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=777674&val=12745&title

Sutedi, Adrian. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia

Yudithia dkk. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Bpjs Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Pactum Law Journal. Vol 1 No. 2

Zaeni Asyadie. (2008.) Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, cet.ke-1, Jakarta, Rajawali Pers

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Amalia Puswitasari. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN (JKN) RUMAH SAKIT. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 227–235. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1749