SANCTIONS FOR VETERINARY MALPRACTICES
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1740Keywords:
veterinarians, malpractice, legal sanctionsAbstract
Professional crime can occur in the health sector, including among veterinarians. This professional crime is in the form of malpractice. Malpractice is the failure to use skills and knowledge that are common or fulfill the rules in their actions as a medical profession according to standards in the same environment. If it's true that a veterinarian has committed malpractice, can he be penalized? With the normative juridical method, it is answered that veterinarians who commit malpractice can be subject to legal sanctions in accordance with the Civil Code. There are elements that must be met to determine that an event is malpractice.
Downloads
References
Chrisdiono M. Achadiat, 2009, Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman, Jakarta : Buku Kedokteran EGC.
Guwandi, 2010, Hukum Medic (Medical Law), Jakarta : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hanafiah M. Jusuf & Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Buku Kedokteran.
Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran Studi Tentang Hubungan dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
P.N.H. Simanjutak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Djambatan.
Sugianto Fajar, 2014, Hukum Kontrak, Malang : Setara Press.
Tri Endah Ingtyas, 2019, Dokter Hewan dan Kematian Hewan (Kajian Hukum Kesehatan), Surabaya : R.A.De.Rozarie.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Veronika Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Bandung : PT Citra Aditya Bakti