Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Di Negara Indonesia

Authors

  • Muhammad Rizal Bayu Wicaksono Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1734

Keywords:

Hukum; Kesehatan; Penolakan Tindakan Kedokteran; Wabah; Covid-19.

Abstract

Informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran/medis bisa disebut sebagai bentuk komunikasi antara dokter dengan pasien atau keluarga pasien. Selain Informed consent, ada juga surat pernyataan pasien yang lain yaitu “Penolakan Tindakan Kedokteran” atau “Informed Refusal”. Dalam situasi pandemi COVID-19 saat in sering terjadi penolakan dari pasien maupun keluarga terhadap prosedur di fasilitas kesehatan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa seseorang tidak berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Penolakan protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini dapat berpotensi dijatuhi sanksi pidana di beberapa undang-undang dan KUHP.

References

Anny, I. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Darwin, E., & Hardisman. (2015). Etika profesi kesehatan. Deepublish.

Handayani, T., & Mulyana, A. (2019). Tindak pidana aborsi (B. Sarwiji (Ed.)). Penerbit Indeks.

Kedokteran, M. K. E. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: IDI, 16.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komalawati, V., & RM Sudikno Mertokusumo, S. H. (1997). Peranan Informed consent dalam transaksi terapeutik:: Suatu tinjauan yuridis. [Yogyakarta]: Universitas Gadjah Mada.

Loqman, L. (2000). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Hubungan Tenaga Kesehatan Dengan Konsumen/Pasien. Surabaya.

Pakendek, A. (2010). Informed consent dalam Pelayanan Kesehatan. Al Ihkam, V(2), 309–318.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Muhammad Rizal Bayu Wicaksono. (2022). Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Di Negara Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 118–124. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1734