Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Di Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1734Keywords:
Hukum; Kesehatan; Penolakan Tindakan Kedokteran; Wabah; Covid-19.Abstract
Informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran/medis bisa disebut sebagai bentuk komunikasi antara dokter dengan pasien atau keluarga pasien. Selain Informed consent, ada juga surat pernyataan pasien yang lain yaitu “Penolakan Tindakan Kedokteran” atau “Informed Refusal”. Dalam situasi pandemi COVID-19 saat in sering terjadi penolakan dari pasien maupun keluarga terhadap prosedur di fasilitas kesehatan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa seseorang tidak berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Penolakan protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini dapat berpotensi dijatuhi sanksi pidana di beberapa undang-undang dan KUHP.
Downloads
References
Anny, I. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Darwin, E., & Hardisman. (2015). Etika profesi kesehatan. Deepublish.
Handayani, T., & Mulyana, A. (2019). Tindak pidana aborsi (B. Sarwiji (Ed.)). Penerbit Indeks.
Kedokteran, M. K. E. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: IDI, 16.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Komalawati, V., & RM Sudikno Mertokusumo, S. H. (1997). Peranan Informed consent dalam transaksi terapeutik:: Suatu tinjauan yuridis. [Yogyakarta]: Universitas Gadjah Mada.
Loqman, L. (2000). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Hubungan Tenaga Kesehatan Dengan Konsumen/Pasien. Surabaya.
Pakendek, A. (2010). Informed consent dalam Pelayanan Kesehatan. Al Ihkam, V(2), 309–318.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan