DENGAN ADANYA KEMAJUAN TEHNOLOGI SEKARANG INI BANYAK ANAK ANAK KITA YANG RUSAK MENTAL DAN MORALNYA ,YANG MENGAKIBATKAN BANYAK TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Rozikin Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1733

Keywords:

: Kemajuan Tehnologi berbasis ITE mengakibatkan banyak kejadian pelanggaran Tindak Pidana Anak.

Abstract

Dengan adanya kemajuan tehnologi sekarang ini banyak kejadian yang menimpa anak anak kita sebagai contoh banyak  Tindak Pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan ,tipu muslihat, serangkaian kata bohong , memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, ini sering terjadi di daerah daerah ,hampir di seluruh wilayah Indonesia  Hal ini karena kurangnya pemahaman hukum terhadap anak anak terutama hukum pidana dan Hukum perlindungan anak ,Anak anak kita tidak berfikir dengan meniru dan bergaya seperti yang ada di internet ,anak anak tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sebenarnya melanggar hukum,,maka dengan adanya kejadian tersebut kita selaku orang tua harus waspada dan selalu memperhatikan anak anak kita dalam kehidupan sehari hari,Demikian karena dengan adanya kemajuan tehnologi, sebagaimana hubungan antara anak yang satu dengan yang lainnya sangat mudah dan cepat,apalagi dalam masa pandemi ini mereka anak anak kita tidak sekolah secara off line tetapi sekolahnya secara on line,dan banyak kesempatan untuk bermain hp dalam setiap harinya ,Kalau kita selaku orang tua tidak memperhatikan anak anaknya ,mereka bisa berhubungan dengan sembarang anak ,yang mengakibatkan moral dan etika anak anak kita rusak.Contohnya banyak kejadian yang orang tuanya bekerja di luar negeri ,anak anak mereka jadi tidak karuan dalam kelakuan dan moralnya ,banyak banyak anak anak yang dibawah umur dengan bebasnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri,mereka mulai dini atau kecil sudah di tinggal orang tuanya ,bekerja di luar negeri ,sehingga pengawasan anak anak tersebut terlalu bebas dan kurangnya perhatian.Ini terjadi karena kemajuan Tehnologi yang sangat pesat ,apa yang ada di seluruh dunia ini bisa kita ketahui baik itu yang sifatnya mendidik maupun yang merusak moral anak kita ,contoh yang merusak moral banyak disajikan film film porno di dalam akun hp ini, kalau yang sifatnya mendidik tidak menjadi masalah contohnya anak anak mengetahui kejadian dan berita berita di luar sana ,ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman anak.Sehingga banyak kejadian kejadian yang menimpa anak anak kita , Karena kurangnya pengawasan , banyak juga anak anak kita terlibat narkoba ,maupun mengkonsumsi pil pil koplo, demikian juga minum minuman keras , mereka semua ini meniru gaya hidup di internet internet yang serba gelamor ,mereka belum berfikir kalau semua itu sebenarnya merusak masa depan diri mereka sendiri .Itulah kita selaku orang tua harus benar benar memperhatikan tingkah laku anak anak kita , agar jangan sampai anak anak kita terjerumus ke dalam lembah hitam yang salah ,sehingga melanggar Undang undang perlindungan anak dan juga undang undang KUHP Karena Pandemi covid 19 yang tidak kunjung selesai sehingga anak anak kita belajar secara on line di rumah yang bisa mengakibatkan terlalu banyak waktu senggang untuk anak anak kita bermain HP ,sehingga pemikiran anak anak kita tersebut cenderung pengin mempraktekkan nseperti apa yang di lihat di HP ,yang mana apabila yang ndi lihat di HP tersebut mungkin yang mendidik ,anak kita akan menjadi lebih baik tetapi apabila yang dilihat di HP tersebut gambar gambar pornograpi maka akan membuat pelajaran kepada anak anak kita dan kelakuan yang pantas dilakukan oleh seorang anak yang usianya masih dibawah umur ,sehingga ini bisa merusak masa depan anak anak bangsa kita ,maka dalam hal ini kita selaku orang tua harus benar benar mengawasi dan betul betul memperhatikan anak anak kita biar jangan sampai melakukan hal hal yang tidak senonoh dan tidak anak anak kita melakukannya , sebagai contoh kejadian yang dilaporkan di unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) di Sat Reskrim Polres Kendal, Polda Jawa Tengah

 

  Seorang Anak sampai melakukan perbuatan seperti itu karena disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua ,orang tua membiarkan anaknya bermain tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua ,sehingga setelah kejadian tersebut baru orang tuanya kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,Sebelum hal ini terjadi harus betul betul kita selaku orang tua kontrol kepada anak anak kita .lebih baik kita cerewet dari pada anak anak kita kebablasan.Karena Tehnologi sekarang ini sudah sangat maju apapun bisa dilihat dan dengar dari youtobe maupun instagram dan lainnya

References

Sumber Pasal 81 ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) dan atau pasal 82 ayat ( 1 ) UU

RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI

No.01 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 dan

di rubah lagi dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan

anak menjadi Undang undang .Dalam uraian Pasal Perlindungan anak Pasal 81ayat ( 1 ) Undang undang Nomer 35 Tahun 2014 , Perubahan atas Undang undang Nomer 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.dan Pasal pasal dalam KUH Pidana.

Pasal 184 ayat 1 KUHAP tentang alat bukti sebagai bahan Penyidikan.

Sumber KUHP dan KUHAP karangan R.SOESILO

Undang undang ITE Nomer 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi serta Transaksi elektronik atau Tehnologi Informasi secara umum.

Sumber dari Unit Sat Reskrim Polres Kendal Unit PPA ( Pelayanan ,Perempuan dan Anak ).

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Rozikin. (2022). DENGAN ADANYA KEMAJUAN TEHNOLOGI SEKARANG INI BANYAK ANAK ANAK KITA YANG RUSAK MENTAL DAN MORALNYA ,YANG MENGAKIBATKAN BANYAK TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 171–179. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1733