Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution Agung Gumelar

Authors

  • AGUM GUMELAR Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1719

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana; Upaya Penanggulangan; Cyber Prostitution.

Abstract

Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut.  Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdaasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok

References

BUKU

Arief, Barda N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.

Arief, Barda N. (2012). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Setiady, T. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta.

JURNAL

Anindia, Islamia Ayu., & Sularto, R B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Sebagai Pemabaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1), p.19.

Herman. (2017). Pengaturan dan Sistem Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Hukum Positif. Jurisprudentie Journal, Vol.4, (No.2), p.132.

Juita, Subaidah Ratna., Triwati, Ani., & Abib, Agus Saiful. (2016). Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online : Suatu Kajian Normatif. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol.18, (No.1), pp.146-158.

Karangora, Maria., Pudjiono, Bambang., Windradi, Fitri., & Mafazi, Agung. (2019). Prostitusi Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Transparansi Hukum, Vol.2, (No.2), pp.91-92.

Krimiyarsi. (2015). Criminal Law Enforcement of Cyber Porn / Cyber Sex in Order to Fighting Crime in Indonesia. International Journal of f Business, Economics and Law, Vol.8, (Issue4), pp.96-103.

Laksono, Puji., & Magfirani, Riska. (2014). Cyber Prostitution: Bergesernya Masalah Sosial ke Dalam Ruang Virtual. Jurnal Analisa Sosiologi, Vol.3, (No.1), p.52.

Madjid, Dinda Zuliani., Meilindari, Anastasia., Handayani, Lilik., Agustinus, Eko., & Maulana, Agi Febri. (2019). Student as Online Prostitution Crime Offender (Study in Semarang City). Law Research Review Quarterly, Vol.5, (Issue2), pp.201-232.

Nanik, Suhar., Kamto, Sanggar., & Yulianti, Yayuk. (2012). Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme. Jurnal Wacana, Vol.15, (No.4), p.23.

Pratiwi, A. (2013). Kajian Terhadap Prostitusi Cyber dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, Vol.1, (No.1), pp.1-16

Rhiza, Alvionita., & Dyah, Pramsethi. (2013). Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online (Cyber Prostitution) di Indonesia. Jurnal Recidive, Vol.3, (No.2), p.308.

Saputra, Dadin E. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB, Vol.9, (No.2), p.278.

Sevrina, Gea I. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Praktik Prostitusi di Indonesia. Law and Justice, Vol.5, (No.1), p.24.

Tambunan, Susi H. (2014). Pengaturan Tindak Pidana Cyber Prostitution dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Kertha Wicara, Vol.3, (No.2), pp.1-5.

Warisman. (2014). Tinjauan Hukum Terhadap Pelacuran dalam Dunia Maya (Cyber Prostitution) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wahana Inovasi, Vol.4, (No.1), p.206.

Wijaya, Jonathan S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction, Vol.3, (No.6), p.2254.

Wongso, R. (2016). Kejahatan Siber Berbasis Prostitusi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, Vol.4, (No.4), p.66.

Yanto, O. (2016). Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Ahkam, Vol.16, (No.2), p.187.

PROSIDING

Hartanto, Dwiyana A. (2015). Penanggulangan Prostitusi Online Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam. In Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi (p.54). Kudus: Universitas Muria Kudus.

TESIS ATAU DISERTASI

Astuti, L. (2015). Kebijakan Formulasi tentang Cyber Sex yang dilakukan oleh Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Universitas Islam Indonesia.

Silaban, P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi melalui Media Sosial Facebook. Universitas Diponegoro.

SUMBER ONLINE

Kurniawan, S. (2020). KPAI: Enam kasus sepanjang 2020, ada korban prostitusi online. Retrieved from https://elshinta.com/news/198365/2020/01/28/kpai-enam-kasus-sepanjang-2020-ada-korban-prostitusi-online%C2%A0.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

AGUM GUMELAR. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution Agung Gumelar. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 142–156. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1719