Pelindungan Hukum Pengguna Aplikasi Jual Beli Online atas Hilangnya Barang Pesanan saat Menggunakan Jasa Ekspedisi

Authors

  • Syefi Putri Amanda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1648

Keywords:

Legal Protection, Legal Remedies, Online Buying and Selling

Abstract

The Industrial Revolution 4.0 encourages everyone to do routines quickly, easily, and efficiently, activity carried out online that only uses gadgets and networks that may be done anywhere. One example of the application of the industrial revolution 4.0 is the emergence of e-commerce which is also accompanied by the emergence of a term called Marketplace. Marketplace is a market where sellers and buyers meet which there are many products and various kinds of stores, only done online and online. Only with gadgets, ordered goods have been received and delivered by shipping services (expeditions). But with this, it does not rule out the possibility that unpleasant things do not happen such as damage or even loss of ordered goods. With this, this study aims to determine the form of legal protection and legal remedies provided to overcome these problems. This research uses normative research methods through principles, legal rules, etc

 

 

References

Achmad Ichsan, (2014), Hukum Dagang, Cetakan keempat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada

C.S.T. Kansil, (2015), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Jakarta: Balai Pustaka.

Fajar, (2013), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakrta: Pustaka Pelajar.

H. Muchsin dan Fadillah Putra, (2020), Hukum dan kebijakan publik: analisis atas praktek hukum dan kebijakan publik dalam pembangunan sektor perekonomian di Indonesia, Surabaya: Averoes Press.

Janus Sidabalok, (2014), Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M. Sadar, (2012), Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Jakarta: Akademia Permata.

Munir Fuady, (2008), Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Onno W. purbo dan Aang Arif Wahyudi, (2001), Mengenal E-Commerce, Jakarta: PT. AlexMedia Komputindo.

Philipus M. Hadjon, (2011), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana.

R. Soeroso, (2004), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkar, Jakarta: Rajawali Press.

Sudikno Martokusumo, (2005), Mengenal Hukum Satu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Zainuddin Ali, (2016), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

C. SUMBER INTERNET

Johan, Paket Kiriman Senilai 9 Juta Hilang, Shopee dan Anteraja Lepas Tanggung Jawab, Sangat Merugikan Seller, diakses melalui https://mediakonsumen.com/2021/01/28/surat-pembaca/paket-kiriman-senilai-9-juta-hilang-shopee-dan-anteraja-lepas-tanggung-jawab-sangat-merugikan-seller, pada tanggal 22 November 2022 jam 13.52.

D. JURNAL

Fida Amira, (2017), Tanggung Jawab Pengiriman Barang Ekspedisi Atas Kehilangan Dan Atau Kerusakan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Studi Kasus Di Kantor Pos Solo), Jurnal Privat Law, Vol. VI No. 1.

Holijah, (2015), Keadilan Bagi Konsumen: Membedah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, Jurnal Nurani, Vol. 15, No. 1, Hal. 9.

M. Taufiq, (2017), Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5, No. 2.

Meiliana Kamila dan Imam Haryanto, (2022), Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi atas Hilangnya Barang Konsumen, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 2

Paramitha Rahma Ristyanti, (2016), Tanggung Jawab Para Pihak terhadap kerugian dalam Pengangkutan Sepeda Motor (Studi PT.Astra Honda Motor), Universitas Diponegoro : Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.5.

Totok Dwinur Haryanto, (2011), Hubungan Hukum yang Menimbulkan Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Bisnis, Wacana Hukum IX, No. 1.

E. Lain-lain

Christine Lin, (2020), Skripsi: Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Perjanjian E-commerce, Universitas Internasional Batam.

Bagus Made, Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Tekait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit and Run, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Downloads

Published

2023-05-18

How to Cite

Syefi Putri Amanda, & Anajeng Esri Edhi Mahanani. (2023). Pelindungan Hukum Pengguna Aplikasi Jual Beli Online atas Hilangnya Barang Pesanan saat Menggunakan Jasa Ekspedisi. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 265–289. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1648